PEMBANGUNAN TRENGGALEK : Bupati Emil Ingin Alih Fungsikan Sawah di Perkotaan

PEMBANGUNAN TRENGGALEK : Bupati Emil Ingin Alih Fungsikan Sawah di Perkotaan Emil Elestianto Dardak (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

    Pembangunan Trenggalek ini terkait perda RTRW yang dinilai tak relevan dengan kebutuhan.

    Madiunpos.com, TRENGGALEK - Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek saat ini dinilai tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan tata ruang wilayah, khususnya di perkotaan.

    Hal itu diungkapkan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak di Trenggalek, Sabtu (4/6/2016). "Ada urgensi untuk me-review perda mengenai rencana tata ruang wilayah di Trenggalek," kata Emil.

    Ia menggagas wacana alih fungsi lahan pertanian di wilayah perkotaan demi mempercepat laju pembangunan daerah di sektor industri-perdagangan maupun kemajuan sosial-budaya.

    Emil mencontohkan rencana pembangunan RSUD dr. Soedomo Trenggalek yang berada di pusat kota namun lokasinya berimpitan dengan areal persawahan.

    Menurut suami artis Arumi Bachsin itu, larangan alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan pembangunan sebagaimana diatur dalam perda RTRW justru menyebabkan rencana pembangunan wilayah terhambat.

    "Menurut saya lahan pertanian di perkotaan sebenarnya tidak signifikan dalam memberikan sumbangsih terhadap perkembangan ekonomi maupun kemajuan kota," ungkap Emil.

    Selain untuk kemajuan perekonomian, kata dia, lahan persawahan di tengah kota seharusnya bisa dialihfungsikan untuk hal lain seperti pengembangan ruang terbuka hijau, maupun fasilitas publik lain.

    Terlebih, lanjut dia, mayoritas lahan pertanian di wilayah perkotaan sebenarnya merupakan aset pemkab sehingga peluang pemanfaatan untuk kepentingan pembangunan daerah cukup besar.

    "Perlu pemikiran lebih lanjut untuk alokasi dalam tata ruang ini agar tata ruang wilayah yang semangatnya mengedepankan lahan berkelanjutan tidak bertentangan dengan kebijakan pembangunan daerah," ujar dia.

    Emil berharap isi perda tentang RTRW bisa direvisi secepatnya. Namun karena ada pembatasan periode revisi perda RTRW yang harus berjangka lima tahunan, ia mengatakan akan lebih fokus menambah atau mempertajam pasal per pasal yang ada dalam perda tersebut.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.