Ilustrasi menggunakan masker kain. (suara.com)
Madiunpos.com, JAKARTA -- Pemerintah secara bertahap mulai memberlakukan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pembuatan masker kain. Ini dilakukan agar ada standardisasi kualitas serta fungsi masker. Untuk sementara ini, SNI belum diwajibkan bagi produsen masker, namun sifatnya imbauan.
"Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini," ujar Khayam.
Mengutip detik.com, SNI untuk masker kain telah dibuat dengan nomor penetapan 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.
SNI itu sebelumnya diajukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas masker kain yang sangat krusial di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Terjaring Razia Masker, Pria Ini Malah Ngamuk Ancam Ingin Hancurkan Dunia
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:
1. Tipe A untuk penggunaan umum
2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi. Antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ? 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.
Salah Tangkap! Pria Bermasker Ini Bingung saat Dibawa Petugas Operasi Yustisi di Madiun
Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam, menjelaskan SNI ini masih bersifat sukarela atau belum diwajibkan. Adapun kehadiran SNI tersebut bertujuan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus seperti yang sudah dijabarkan di atas.
"Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini," papar Khayam dalam keterangan resminya, Minggu (27/9/2020).
Jangan Main-Main di Sidoarjo, Tak Pakai Masker akan Disidang Tipiring Seperti 733 Warga ini
Pada intinya, SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun. Ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
Maka dari itu, masker kain dengan SNI 8914:2020 dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.