Pemerintah Mulai Berlakukan SNI dalam Produksi Masker Kain

Penerapan SNI pada masker kain sementara ini masih bersifat imbauan.

Pemerintah Mulai Berlakukan SNI dalam Produksi Masker Kain Ilustrasi menggunakan masker kain. (suara.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Pemerintah secara bertahap mulai memberlakukan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pembuatan masker kain. Ini dilakukan agar ada standardisasi kualitas serta fungsi masker. Untuk sementara ini, SNI belum diwajibkan bagi produsen masker, namun sifatnya imbauan.

    "Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini," ujar Khayam.

    Mengutip detik.com, SNI untuk masker kain telah dibuat dengan nomor penetapan 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.

    SNI itu sebelumnya diajukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas masker kain yang sangat krusial di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

    Terjaring Razia Masker, Pria Ini Malah Ngamuk Ancam Ingin Hancurkan Dunia

    Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:

    1. Tipe A untuk penggunaan umum

    2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri

    3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

    SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi. Antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ? 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

    Salah Tangkap! Pria Bermasker Ini Bingung saat Dibawa Petugas Operasi Yustisi di Madiun

    Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva. SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.

    Dua Lapis

    Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam, menjelaskan SNI ini masih bersifat sukarela atau belum diwajibkan. Adapun kehadiran SNI tersebut bertujuan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus seperti yang sudah dijabarkan di atas.

    "Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini," papar Khayam dalam keterangan resminya, Minggu (27/9/2020).

    Jangan Main-Main di Sidoarjo, Tak Pakai Masker akan Disidang Tipiring Seperti 733 Warga ini

    Pada intinya, SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun. Ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.

    Maka dari itu, masker kain dengan SNI 8914:2020 dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.