Kategori: News

Pemerintah Mulai Blokir IMEI Ilegal, Yuk Cek Perangkatmu di Sini

Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah resmi menerapkan aturan blokir International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal, Selasa (15/9/2020) pukul 22.00 WIB. Aturan itu berlaku untuk gawai komunikasi yakni handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Dalam pernyataan bersama, pada Selasa malam, pemerintah mengatakan, "Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler."

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan lintas sektoral. Selain Kominfo, ada Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.

Cara Periksa IMEI

Masyarakat yang akan membeli perangkat HKT disarankan memeriksa terlebih dahulu IMEI di kemasan dan perangkat HKT. Caranya dengan memeriksa IMEI di http://imei.kemenperin.go.id.

Selanjutnya, masyarakat diminta melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Hal ini guna memastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Sedangkan, untuk pembelian secara online, pastikan penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi guna mencegah blokir dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

Pemerintah mengatakan pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring dari Free Trade Zone melalui bandara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan dan membayar pajak. Hal serupa juga berlaku untuk barang KHT yang dibawa dari luar negeri.

Untuk mendaftarkan IMEI, masyarakat bisa mengunjungi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. Bisa juga melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Pemerintah menegaskan pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen.

Cahyadi Kurniawan

Dipublikasikan oleh
Cahyadi Kurniawan

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.