Pemerintah Mulai Blokir IMEI Ilegal, Yuk Cek Perangkatmu di Sini

Pemerintah resmi menerapkan aturan blokir International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal, Selasa (15/9/2020) pukul 22.00 WIB.

Pemerintah Mulai Blokir IMEI Ilegal, Yuk Cek Perangkatmu di Sini Pedagang mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di salah satu gerai di Metro Atom, Jakarta, Kamis (20/8/2020). (ANTARA/M Risyal Hidayat/foc.)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah resmi menerapkan aturan blokir International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal, Selasa (15/9/2020) pukul 22.00 WIB. Aturan itu berlaku untuk gawai komunikasi yakni handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

    Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

    Dalam pernyataan bersama, pada Selasa malam, pemerintah mengatakan, "Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler."

    Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan lintas sektoral. Selain Kominfo, ada Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

    Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.

    Cara Periksa IMEI

    Masyarakat yang akan membeli perangkat HKT disarankan memeriksa terlebih dahulu IMEI di kemasan dan perangkat HKT. Caranya dengan memeriksa IMEI di http://imei.kemenperin.go.id.

    Selanjutnya, masyarakat diminta melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Hal ini guna memastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

    Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

    Sedangkan, untuk pembelian secara online, pastikan penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi guna mencegah blokir dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

    Pemerintah mengatakan pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

    Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring dari Free Trade Zone melalui bandara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan dan membayar pajak. Hal serupa juga berlaku untuk barang KHT yang dibawa dari luar negeri.

    Untuk mendaftarkan IMEI, masyarakat bisa mengunjungi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. Bisa juga melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

    Pemerintah menegaskan pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen.



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.