Ilustraspi ponsel pintar. (freepik)
Madiunpos.com, JAKARTA -- Bagi kamu yang berencana membeli handphone alias ponsel baru, pastikan kamu membeli yang resmi. Bukan ponsel black market alias BM. Pasalnya, mulai Sabtu (18/4/2020) ini, pemerintah mulai memblokir ponsel BM melalui IMEI.
IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity, merupakan nomor unik untuk mengidentifikasi setiap perangkat seluler.
Untungnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk smartphone baru yang dibeli dan diaktifkan pengguna per 18 April 2020. Untuk ponsel lama tidak berlaku. Begitu pula untuk ponsel dari mana pun (BM atau bawa dari luar negeri) yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telekomunikasi Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apa pun.
Kreatif! Poster Kemasan Produk Makanan Ini Imbau Jangan Mudik
Nah, untuk memastikan apakah ponsel yang kamu beli apakah ilegal atau tidak, kamu bisa mengeceknya di situs IMEI Kemenperin yakni https://imei.kemenperin.go.id/. Sebelum itu, kamu harus tahu nomor IMEI ponsel. Kamu bisa melihat bagian belakang bodi ponsel atau di boks penjualan. Cara lain yang juga mudah adalah dengan mengetik *#06#. Dengan langkah ini seri nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.
Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI smartphone adalah dengan memilih menu Pengaturan > Tentang Ponsel > Status > Informai IMEI.
Sebelum kamu ketakutan dengan berlakunya aturan ini, simak sejumlah fakta mengenai kebijakan validasi IMEI ini yang dikutip Madiunpos.com dari liputan6.com:
Baznas Kota Madiun Salurkan Bantuan Rp45 Juta Bagi Warga Terdampak Covid-19
Fakta nomor satu ini yang kerap ditakutkan oleh pengguna ponsel BM atau yang beli di luar negeri. Banyak pertanyan, "saya beli smartphone di Amerika, kalau aturan ini berlaku apakah smartphone saya masih bisa dipakai?"
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo, Nur Akbar Said, mengungkapkan ponsel BM (ilegal) atau yang beli di luar negeri, yang dihubungkan dengan layanan operator Indonesia sebelum 18 April 2020 akan tetap bisa digunakan.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys. Ia mengatakan ponsel yang digunakan saat ini, baik itu ponsel resmi maupun BM masih tetap bisa digunakan.
Katanya Tiap Hari Bikin 1.000 Nasi Bungkus, Tapi Dapur Umum Di Madiun Ini Berdiri Setengah Hari
"Siapapun yang mengaktifkan (menghubungkan smartphone dengan layanan operator seluler Indonesia) sebelum 18 April, tidak akan terganggu," ujar Merza.
Ada juga banyak pertanyaan, "bagaimana dengan turis atau orang asing yang datang ke Indonesia?"
Jawabannya, para turis asing yang datang ke Indonesia dan memakai paket roaming, tidak akan terdampak aturan validasi IMEI ini.
Hal ini sesuai dengan yang disebutkan oleh Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo, Nur Akbar Said, dalam presentasinya mengenai aturan validasi IMEI. "Regulasi tidak berdampak bagi turis yang menggunakan layanan roaming," kata Akbar.
Emak-Emak Madiun Bagi-Bagi Jamu Gratis
Aturan validasi IMEI ini nantinya memungkinkan pengguna seluler yang ponselnya hilang atau dicuri untuk meminta pemerintah memblokir IMEI perangkat mereka. Dengan begitu, ponsel yang IMEI-nya diblokir tak bisa lagi dipakai untuk mengakses layanan seluler.
Akbar mengatakan, layanan pemblokiran bagi smartphone yang hilang atau dicuri ini jadi salah satu keunggulan dari berlakunya aturan validasi IMEI. Di negara lain yang sudah menerapkan pengendalian IMEI, layanan ini sudah lebih dahulu ada.
Caranya, pengguna yang ponselnya hilang tinggal datang ke customer service operator dan melaporkan kehilangan menggunakan surat bukti kehilangan.
Polda Jatim Selidiki Pengunggah Foto Asmara Sesama Jenis Polisi Probolinggo
"Melampirkan berita kehilangan ke CS operator, kemudian melaporkan telah kehilangan perangkat. Selanjutnya nomor telepon beserta IMEI pun akan di-block, karena IMEI melekat di smartphone yang hilang," kata Akbar.
Pemerintah menerapkan aturan validasi IMEI menggunakan skema whitelist. Apa itu?
Skema whitelist adalah skema yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat, sebelum membelinya. Pengecekan IMEI bisa dilakukan lewat laman https://imei.kemenperin.go.id.
Jika IMEI di perangkat terdaftar di database SIINAS yang ada di Kementerian Perindustrian, masyarakat bisa membeli ponsel dan bisa menikmati layanan seluler.Sementara dalam skema blacklist, ponsel baru (baik itu BM maupun resmi) perlu dihubungkan dengan layanan seluler terlebih dahulu. Jika setelah terhubung dengan layanan seluler, IMEI tidak terdaftar (black market) di database SIINAS, ponsel pun tak bakal lagi bisa dipakai.
Bukan Cuma Terancam Tak Naik Gaji Bagi ASN Yang Nekat Mudik, Tapi Juga ini
Tujuan pemerintah menerapkan skema whitelist adalah untuk melindungi masyarakat, sehingga nantinya masyarakat tidak terlanjur membeli ponsel yang ternyata tidak bisa dipakai.
Kadang ada juga pertanyaan, "kalau nanti saya beli ponsel atau tablet di luar negeri, apa masih bisa dipakai di Indonesia?" Jawabannya masih bisa, asalkan perangkat yang dikirim atau dibawa penumpang (hand carry) itu dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Kantor Kemkominfo Jakarta, pada akhir Februari 2020. Heru mengatakan maksimal perangkat yang boleh dibawa dari luar negeri adalah dua perangkat untuk hand carry atau kiriman.
Heru lebih lanjut menyebut, ponsel atau tablet yang dibeli dari luar negeri dengan nilai di atas USD 500 akan dikenakan pajak impor. Pembayaran pajak dilakukan di bandara saat kedatangan. Selain membayar pajak impor, nantinya ponsel atau tablet hand carry bisa didaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa terhubung dengan layanan operator seluler Indonesia.
Bali Disebut Asia Times Punya Kekebalan Terhadap Covid-19
Dalam presentasi Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo, Nur Akbar Said, disebutkan bahwa aturan validasi IMEI ini hanya berlaku untuk perangkat HKT (ponsel, komputer genggam, dan tablet).
"Regulasi tidak berlaku untuk laptop, regulasi hanya berlaku untuk perangkat HKT," demikian bunyi presentasi tersebut.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.