Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono. (Istimewa/Pemkab Ponorogo)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemkab Ponorogo akan mengikuti daerah lain dengan memberlakukan denda terhadap warga yang tak disiplin mengenakan masker. Peraturan Bupati Ponorogo yang memuat ketentuan denda uang bagi yang tidak memakai masker tengah disiapkan dan dalam waktu dekat segera terbit.
Aturan tegas diperlukan untuk menekan pertumbuhan kasus Covid-19 di Ponorogo. Data terakhir yang dirilis Pemkab Ponorogo, yakni per Jumat (28/8/2020), jumlah kasus Covid-19 mencapai 261 kasus.
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Ponorogo, Agus Pramono, menjelaskan dalam draf perbup tentang penegakkan disiplin protokol kesehatan, ada dua jenis sanksi terhadap warga yang tak mengenakan masker di tempat umum. Yakni teguran, baik lisan maupun tertulis, dan denda uang.
Pegangan Kanopi Saat Mau Pesan Makanan, Santri di Ponorogo Meninggal Tersetrum
"Perorangan yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenai denda Rp50.000. Kalau untuk pengelola tempat umum maupun tempat usaha denda senilai Rp500.000," tutur Agus kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Agus menjelaskan untuk besaran denda bagi para pelaku usaha maupun pengelola tempat umum lebih besar dibandingkan perorangan. Sebab, penegakan disiplin menjadi tanggungjawab pengelola tempat umum, pelaku usaha dan seluruh masyarakat.
"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah," ujar Agus, seperti dikutip dari detik.com.
Nantinya, lanjut Agus, denda akan dikembalikan ke masyarakat dalam wujud upaya-upaya penanganan pandemi Covid-19. Menurut Agus, masyarakat maupun pelaku usaha bakal memahami kebijakan pemberlakuan denda. "Selain denda, menurut sanksi yang ada, tempat usaha juga bisa ditutup sementara," imbuh Agus.
Perekaman E-KTP Untuk Pemilih Pemula di Ponorogo Dimulai Awal September
Agus menambahkan bahwa ini sebagai bentuk komitmen untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kota Reyog. "Jangan khawatir karena ini dapat dipertanggungjawabkan," tandas Agus.
Sementara itu, wakil Bupati Ponorogo, Sudjarno, menambahkan perbup yang akan terbit nanti merupakan kepanjangan dari Inpres 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang adanya sanksi. Mulai teguran tertulis dan lisan, sanksi kerja sosial, dan administratif termasuk denda uang.
"Jadi, saat Satgas patroli ada sanksi yang diberlakukan berdasarkan Inpres 6 Tahun 2020, ada Perbup juga yang masih difasilitasi Gubernur, kita harus edukasi. Meski tidak mengenakan masker bukan kejahatan tapi kelalaian," kata Sudjarno.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.