Pemkab Ponorogo akan Berlakukan Denda Rp50.000 Bagi Warga Tak Pakai Masker
Peraturan Bupati Ponorogo yang mengatur denda Rp50.000 bagi warga yang tak pakai masker di tempat umum sedang disiapkan.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemkab Ponorogo akan mengikuti daerah lain dengan memberlakukan denda terhadap warga yang tak disiplin mengenakan masker. Peraturan Bupati Ponorogo yang memuat ketentuan denda uang bagi yang tidak memakai masker tengah disiapkan dan dalam waktu dekat segera terbit.
Aturan tegas diperlukan untuk menekan pertumbuhan kasus Covid-19 di Ponorogo. Data terakhir yang dirilis Pemkab Ponorogo, yakni per Jumat (28/8/2020), jumlah kasus Covid-19 mencapai 261 kasus.
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Ponorogo, Agus Pramono, menjelaskan dalam draf perbup tentang penegakkan disiplin protokol kesehatan, ada dua jenis sanksi terhadap warga yang tak mengenakan masker di tempat umum. Yakni teguran, baik lisan maupun tertulis, dan denda uang.
Pegangan Kanopi Saat Mau Pesan Makanan, Santri di Ponorogo Meninggal Tersetrum
"Perorangan yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenai denda Rp50.000. Kalau untuk pengelola tempat umum maupun tempat usaha denda senilai Rp500.000," tutur Agus kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Agus menjelaskan untuk besaran denda bagi para pelaku usaha maupun pengelola tempat umum lebih besar dibandingkan perorangan. Sebab, penegakan disiplin menjadi tanggungjawab pengelola tempat umum, pelaku usaha dan seluruh masyarakat.
"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah," ujar Agus, seperti dikutip dari detik.com.
Denda Dikembalikan ke Masyarakat
Nantinya, lanjut Agus, denda akan dikembalikan ke masyarakat dalam wujud upaya-upaya penanganan pandemi Covid-19. Menurut Agus, masyarakat maupun pelaku usaha bakal memahami kebijakan pemberlakuan denda. "Selain denda, menurut sanksi yang ada, tempat usaha juga bisa ditutup sementara," imbuh Agus.
Perekaman E-KTP Untuk Pemilih Pemula di Ponorogo Dimulai Awal September
Agus menambahkan bahwa ini sebagai bentuk komitmen untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kota Reyog. "Jangan khawatir karena ini dapat dipertanggungjawabkan," tandas Agus.
Sementara itu, wakil Bupati Ponorogo, Sudjarno, menambahkan perbup yang akan terbit nanti merupakan kepanjangan dari Inpres 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang adanya sanksi. Mulai teguran tertulis dan lisan, sanksi kerja sosial, dan administratif termasuk denda uang.
"Jadi, saat Satgas patroli ada sanksi yang diberlakukan berdasarkan Inpres 6 Tahun 2020, ada Perbup juga yang masih difasilitasi Gubernur, kita harus edukasi. Meski tidak mengenakan masker bukan kejahatan tapi kelalaian," kata Sudjarno.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Ribuan Orang Daftar PPPK Ponorogo, Ini Formasi Paling Banyak Peminatnya
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.