Kategori: News

Pemuda Madiun Ditangkap Polisi Gara-Gara Jual Burung Kakak Tua

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pemuda asal Kota Madiun ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo karena menjual burung yang dilindungi. Petugas mengamankan pelaku beserta beberapa ekor burung seperti burung kakak tua, burung nuri kepala merah, dan burung nuri kepala hitam.

Pelaku yang bernama Ari Ariyanto, 27, warga Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ditangkap aparat kepolisian di tepi Jalan Raya Madiun-Ponorogo atau di depan SPBU Babadan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (27/4/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di depan SPBU Babadan. Pelaku ditangkap karena memperjual belikan burung yang dilindungi.

Update Covid-19 Madiun! Satu Warga PDP di Kota Madiun Meninggal Dunia

“Awal penangkapan ini, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa burung berbagai jenis,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (29/4/2020).

Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkapnya saat hendak menjual burung kakak tua jambul kuning kepad seseorang. Seekor burung dihargai sekitar Rp1 juta.

Gara-Gara Pandemi, Pembukaan Gerai Starbucks Di Madiun Tertunda

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan tiga ekor burung yang dilindungi lainnya. Yaitu seekor burung kakak tua jambul kuning, seekor burung nuri kepala merah, dan seekor burung nuri kepala hitam.

Atas tindakannya, pelaku akan dikenai Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/MENHELK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan KEdua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENHELK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Pasokan Komponen Impor Terhambat, Produksi Kereta Api di PT Inka Tersendat

Selain menyita empat ekor burung tersebut, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1 juta, dua sangkar burung besi, sepeda motor, dan beberapa barang lainnya.

 

 

 

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.