Pemuda Madiun Ditangkap Polisi Gara-Gara Jual Burung Kakak Tua

Seorang pemuda asal Kota Madiun ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo karena menjual burung yang dilindungi.

Pemuda Madiun Ditangkap Polisi Gara-Gara Jual Burung Kakak Tua Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, menyampaikan keterangan terkait penangkapan pelaku penjualan burung langka, Rabu (29/4/2020). (Istimewa/Polres Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pemuda asal Kota Madiun ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo karena menjual burung yang dilindungi. Petugas mengamankan pelaku beserta beberapa ekor burung seperti burung kakak tua, burung nuri kepala merah, dan burung nuri kepala hitam.

    Pelaku yang bernama Ari Ariyanto, 27, warga Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ditangkap aparat kepolisian di tepi Jalan Raya Madiun-Ponorogo atau di depan SPBU Babadan.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (27/4/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di depan SPBU Babadan. Pelaku ditangkap karena memperjual belikan burung yang dilindungi.

    Update Covid-19 Madiun! Satu Warga PDP di Kota Madiun Meninggal Dunia

    “Awal penangkapan ini, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa burung berbagai jenis,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (29/4/2020).

    Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkapnya saat hendak menjual burung kakak tua jambul kuning kepad seseorang. Seekor burung dihargai sekitar Rp1 juta.

    Gara-Gara Pandemi, Pembukaan Gerai Starbucks Di Madiun Tertunda

    Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan tiga ekor burung yang dilindungi lainnya. Yaitu seekor burung kakak tua jambul kuning, seekor burung nuri kepala merah, dan seekor burung nuri kepala hitam.

    Atas tindakannya, pelaku akan dikenai Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/MENHELK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan KEdua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENHELK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

    Pasokan Komponen Impor Terhambat, Produksi Kereta Api di PT Inka Tersendat

    Selain menyita empat ekor burung tersebut, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1 juta, dua sangkar burung besi, sepeda motor, dan beberapa barang lainnya.

     

     

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.