Kategori: News

PENAHANAN MOJOKERTO : Bupati Surati Kepala PN Mojokerto Soal Nasib Ibu Bayi, Apa Isinya?

Penahanan Mojokerto yang melibatkan seorang ibu memiliki bayi berusia tiga bulan mendapatkan perhatian bupati setempat.

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Nasib pilu yang dialami keluarga bayi Nauval Afkar Zaki mengundang perhatian Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Bupati menyurati Ketua PN Mojokerto agar ibu, nenek, dan tante bayi Nauval dijadikan tahanan kota.

Hal itu dibenarkan Kabag Humas Pemkab Mojokerto, Alfiah Ernawati. Menurutnya, surat dari bupati telah diantar ke PN Mojokerto oleh ajudan bupati pagi tadi, Rabu (10/6/2015).

Surat tersebut berisi permintaan bupati kepada Ketua PN Sifaurrosidin agar menjadikan ibu, nenek, dan tante bayi Nauval sebagai tahanan kota. Dengan demikian, ketiganya tak lagi ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

"Tadi pagi surat sudah diantar ke PN Mojokerto oleh ajudan pak bupati. Namun, pak Ketua PN sedang keluar kota. Sehingga belum ada keputusan," kata Erna.

Erna menambahkan, apabila ada tanggapan dari Ketua PN Mojokerto, sedianya siang ini bupati akan membesuk ketiga wanita yang ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Lantaran belum ada tanggapan dari Ketua PN, maka rencana membesuk pun diundur.

"Agenda membesuk ke lapas ditunda dulu sampai ada keputusan dari ketua PN. Kemungkinan besok lah," imbuhnya.

Ibu bayi Nauval, Nur Indah Mustikasari, 26, nenek Kastiah, 50, dan tantenya HTW, 19, ditahan Kejari Mojokerto pada Kamis (4/6/2015). Ketiganya ditahan atas dugaan pengeroyokan terhadap Atik. Kejari menolak permintaan keluarga tersangka agar tidak ditahan dengan alasan keluarga tak bisa menunjukkan surat keterangan lahir bayi Nauval.

Akibat penahanan ini, bayi Nauval yang berusia tiga bulan telah tujuh hari tak bisa menikmati ASI dan kasih sayang dari ibunya. Kastiah yang berstatus guru sekolah dasar juga tak bisa mengajar. Sementara HTW harus berhenti kuliah yang sudah dia jalani selama enam semester.

Setelah ramai diberitakan, Senin (8/6/2015), Kejari Mojokerto melimpahkan perkara tersebut ke PN Mojokerto untuk segera disidangkan. Dengan demikian, kewenangan untuk menangguhkan penahanan ketiga tersangka tidak lagi di tangan kejaksaan, melainkan di tangan PN.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.