Kategori: News

PENAHANAN MOJOKERTO : Bupati Surati Kepala PN Mojokerto Soal Nasib Ibu Bayi, Apa Isinya?

Penahanan Mojokerto yang melibatkan seorang ibu memiliki bayi berusia tiga bulan mendapatkan perhatian bupati setempat.

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Nasib pilu yang dialami keluarga bayi Nauval Afkar Zaki mengundang perhatian Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Bupati menyurati Ketua PN Mojokerto agar ibu, nenek, dan tante bayi Nauval dijadikan tahanan kota.

Hal itu dibenarkan Kabag Humas Pemkab Mojokerto, Alfiah Ernawati. Menurutnya, surat dari bupati telah diantar ke PN Mojokerto oleh ajudan bupati pagi tadi, Rabu (10/6/2015).

Surat tersebut berisi permintaan bupati kepada Ketua PN Sifaurrosidin agar menjadikan ibu, nenek, dan tante bayi Nauval sebagai tahanan kota. Dengan demikian, ketiganya tak lagi ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

"Tadi pagi surat sudah diantar ke PN Mojokerto oleh ajudan pak bupati. Namun, pak Ketua PN sedang keluar kota. Sehingga belum ada keputusan," kata Erna.

Erna menambahkan, apabila ada tanggapan dari Ketua PN Mojokerto, sedianya siang ini bupati akan membesuk ketiga wanita yang ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Lantaran belum ada tanggapan dari Ketua PN, maka rencana membesuk pun diundur.

"Agenda membesuk ke lapas ditunda dulu sampai ada keputusan dari ketua PN. Kemungkinan besok lah," imbuhnya.

Ibu bayi Nauval, Nur Indah Mustikasari, 26, nenek Kastiah, 50, dan tantenya HTW, 19, ditahan Kejari Mojokerto pada Kamis (4/6/2015). Ketiganya ditahan atas dugaan pengeroyokan terhadap Atik. Kejari menolak permintaan keluarga tersangka agar tidak ditahan dengan alasan keluarga tak bisa menunjukkan surat keterangan lahir bayi Nauval.

Akibat penahanan ini, bayi Nauval yang berusia tiga bulan telah tujuh hari tak bisa menikmati ASI dan kasih sayang dari ibunya. Kastiah yang berstatus guru sekolah dasar juga tak bisa mengajar. Sementara HTW harus berhenti kuliah yang sudah dia jalani selama enam semester.

Setelah ramai diberitakan, Senin (8/6/2015), Kejari Mojokerto melimpahkan perkara tersebut ke PN Mojokerto untuk segera disidangkan. Dengan demikian, kewenangan untuk menangguhkan penahanan ketiga tersangka tidak lagi di tangan kejaksaan, melainkan di tangan PN.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar Mendaftar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditut

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

1 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

1 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

4 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.