Kategori: News

PENAHANAN MOJOKERTO : Bupati Surati Kepala PN Mojokerto Soal Nasib Ibu Bayi, Apa Isinya?

Penahanan Mojokerto yang melibatkan seorang ibu memiliki bayi berusia tiga bulan mendapatkan perhatian bupati setempat.

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Nasib pilu yang dialami keluarga bayi Nauval Afkar Zaki mengundang perhatian Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Bupati menyurati Ketua PN Mojokerto agar ibu, nenek, dan tante bayi Nauval dijadikan tahanan kota.

Hal itu dibenarkan Kabag Humas Pemkab Mojokerto, Alfiah Ernawati. Menurutnya, surat dari bupati telah diantar ke PN Mojokerto oleh ajudan bupati pagi tadi, Rabu (10/6/2015).

Surat tersebut berisi permintaan bupati kepada Ketua PN Sifaurrosidin agar menjadikan ibu, nenek, dan tante bayi Nauval sebagai tahanan kota. Dengan demikian, ketiganya tak lagi ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

"Tadi pagi surat sudah diantar ke PN Mojokerto oleh ajudan pak bupati. Namun, pak Ketua PN sedang keluar kota. Sehingga belum ada keputusan," kata Erna.

Erna menambahkan, apabila ada tanggapan dari Ketua PN Mojokerto, sedianya siang ini bupati akan membesuk ketiga wanita yang ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Lantaran belum ada tanggapan dari Ketua PN, maka rencana membesuk pun diundur.

"Agenda membesuk ke lapas ditunda dulu sampai ada keputusan dari ketua PN. Kemungkinan besok lah," imbuhnya.

Ibu bayi Nauval, Nur Indah Mustikasari, 26, nenek Kastiah, 50, dan tantenya HTW, 19, ditahan Kejari Mojokerto pada Kamis (4/6/2015). Ketiganya ditahan atas dugaan pengeroyokan terhadap Atik. Kejari menolak permintaan keluarga tersangka agar tidak ditahan dengan alasan keluarga tak bisa menunjukkan surat keterangan lahir bayi Nauval.

Akibat penahanan ini, bayi Nauval yang berusia tiga bulan telah tujuh hari tak bisa menikmati ASI dan kasih sayang dari ibunya. Kastiah yang berstatus guru sekolah dasar juga tak bisa mengajar. Sementara HTW harus berhenti kuliah yang sudah dia jalani selama enam semester.

Setelah ramai diberitakan, Senin (8/6/2015), Kejari Mojokerto melimpahkan perkara tersebut ke PN Mojokerto untuk segera disidangkan. Dengan demikian, kewenangan untuk menangguhkan penahanan ketiga tersangka tidak lagi di tangan kejaksaan, melainkan di tangan PN.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

2 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

2 minggu ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.