PENAHANAN MOJOKERTO : Bupati Surati Kepala PN Mojokerto Soal Nasib Ibu Bayi, Apa Isinya?

PENAHANAN MOJOKERTO : Bupati Surati Kepala PN Mojokerto Soal Nasib Ibu Bayi, Apa Isinya? Bayi tiga bulan bersama neneknya menjenguk ibunya di dalam tahanan. (detik.com)

    Penahanan Mojokerto yang melibatkan seorang ibu memiliki bayi berusia tiga bulan mendapatkan perhatian bupati setempat.

    Madiunpos.com, MOJOKERTO – Nasib pilu yang dialami keluarga bayi Nauval Afkar Zaki mengundang perhatian Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Bupati menyurati Ketua PN Mojokerto agar ibu, nenek, dan tante bayi Nauval dijadikan tahanan kota.

    Hal itu dibenarkan Kabag Humas Pemkab Mojokerto, Alfiah Ernawati. Menurutnya, surat dari bupati telah diantar ke PN Mojokerto oleh ajudan bupati pagi tadi, Rabu (10/6/2015).

    Surat tersebut berisi permintaan bupati kepada Ketua PN Sifaurrosidin agar menjadikan ibu, nenek, dan tante bayi Nauval sebagai tahanan kota. Dengan demikian, ketiganya tak lagi ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

    "Tadi pagi surat sudah diantar ke PN Mojokerto oleh ajudan pak bupati. Namun, pak Ketua PN sedang keluar kota. Sehingga belum ada keputusan," kata Erna.

    Erna menambahkan, apabila ada tanggapan dari Ketua PN Mojokerto, sedianya siang ini bupati akan membesuk ketiga wanita yang ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Lantaran belum ada tanggapan dari Ketua PN, maka rencana membesuk pun diundur.

    "Agenda membesuk ke lapas ditunda dulu sampai ada keputusan dari ketua PN. Kemungkinan besok lah," imbuhnya.

    Ibu bayi Nauval, Nur Indah Mustikasari, 26, nenek Kastiah, 50, dan tantenya HTW, 19, ditahan Kejari Mojokerto pada Kamis (4/6/2015). Ketiganya ditahan atas dugaan pengeroyokan terhadap Atik. Kejari menolak permintaan keluarga tersangka agar tidak ditahan dengan alasan keluarga tak bisa menunjukkan surat keterangan lahir bayi Nauval.

    Akibat penahanan ini, bayi Nauval yang berusia tiga bulan telah tujuh hari tak bisa menikmati ASI dan kasih sayang dari ibunya. Kastiah yang berstatus guru sekolah dasar juga tak bisa mengajar. Sementara HTW harus berhenti kuliah yang sudah dia jalani selama enam semester.

    Setelah ramai diberitakan, Senin (8/6/2015), Kejari Mojokerto melimpahkan perkara tersebut ke PN Mojokerto untuk segera disidangkan. Dengan demikian, kewenangan untuk menangguhkan penahanan ketiga tersangka tidak lagi di tangan kejaksaan, melainkan di tangan PN.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.