Kategori: News

Penangkaran Benih Lobster Ilegal di Trenggalek Dibongkar, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Madiunpos.com, SURABAYA -- Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar penangkaran benih lobster ilegal di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Polisi mengamankan puluhan ribu benih lobster dan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah WNT, 33, dan RA, 24. Kedua tersangka ini merupakan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Dikutip dari portal resmi tribratanewspoldajatim.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan kedua tersangka itu berhasil ditangkap di Jalan Raya Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (12/6/2021). Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi terkait usaha perikanan di bidang pemasaran benih lobster dari masyarakat.

Nahas, Anak Berusia 2,5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Patin

Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan observasi lapangan di Kabupaten Tulungagung. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas melihat mobil Yaris berpelat nomor AE 1291 PC berwarna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan setelah berhasil menghentikan laju mobil tersebut, petugas melakukan penggeledahan kendaraan dan ditemukan tiga buah styrofoam berisi benih lobster,” kata dia, Selasa (15/6/2021).

Gatot menyampaikan dalam mobil tersebut terdapat tiga buah styrofoam berisi 30.500 ekor benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen. Rinciannya, 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara.

88 Warga Positif Covid-19 Diisolasi di RS, Bupati Madiun: Supaya Perawatan Terjamin

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka WNT. Di dalam rumah tersangka WNT ada tempat yang rencananya digunakan untuk menampung dan menyegarkan 30.500 ekor benih lobster.

“Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan dua orang yang diduga pelaku tersebut ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jatim untuk penyidikan,” ujar dia.

Gatot menuturkan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu membuka usaha perikanan di bidang pemasaran benih bening lobster tanpa dilengkapi perizinan usaha.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka WNT yaitu empat unit HP, dua kartu ATM BCA, buku rekening BCA, dan uang tunai Rp10 juta. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka RA berupa dua unit HP, mobil Yaris, dua tabung oksigen, 30.000 ekor benih lobster jenis pasir, dan 500 ekor benih lobster jenis mutiara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

14 jam ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 hari ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

6 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

7 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.