Pencurian Madiun terjadi di salah satu pusat perbelanjan di Kota Madiun. Pelakunya warga Ngawi yang kehabisan bekal.
Madiunpos.com, MADIUN – SU, 31, warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Selasa (11/8/2015), pukul 15.00 WIB, diamankan aparat Polresta Madiun. Ia tertangkap basah lewat pantauan kamera close cirkuit television (CCTV ) sedang mencuri celana dagangan toko swalayan di salah satu pusat perbelanjaan Kota Madiun.
Paur Humas Polres Madiun Kota, Ipda Sugeng Hariyadi, mengatakan SU tertangkap basah tatkala beraksi di toko swalayan di pusat perbelanjaan yang berada di Jl. Pahlawan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sesampai pusat perbelanjan itu, ia langsung menyisir lokasi penjualan pakaian laki-laki di lantai II toko swalayan untuk melancarkan aksi.
Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk mengelabuhi pramuniaga dan aparat satuan pengamanan toko adalah dengan mengambil satu per satu celana 3/4 kaki seharga Rp200.000 untuk dikenakannya di bawah celana panjang yang digunakan saat datang ke toko itu. Sial baginya, belum sempat menikmati hasil aksi mengutilnya itu, tindak kejahatan tersebut terpantau petugas keamanan melalui kamera close cirkuit television (CCTV).
SU pun segera dihampiri, diringkus, lalu digiring petugas ke pos keamanan toko. Setelah diperiksa, petugas keamanan mendapati tujuh celana hasil curian yang dipakai SU secara berlapis-lapis. Polisi pun dilibatkan menangani kasus pencurian unik ini. SU digiring ke Mapolresta Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kehabisan Bekal
Kepada polisi, SU mengaku baru pertama kali ini ia mencuri. Bapak dua anak itu mengaku terpaksa mencuri karena terdesak keadaan, harus mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebelumnya, ia sempat mencari pekerjaan di Ngawi namun tak mendapatkan hasil memuaskan, bahkan uang bekalnya pun tandas sehingga tak ada lagi uang untuk biaya pulang.
“Niat tersangka, celana ini akan dijual kembali untuk ongkos pulang ke Mojokerto,†papar Ipda Sugeng Hariyadi mengisahkan pengakuan SU.
Di tengah kebingungannya kehabisan bekal, tebersit ide SU untuk berpura-pura membeli, kemudian mengambil barang di toko swalayan yang memang banyak beroperasi di Kota Madiun. Ia pun masuk di salah satu toko di Jl. Pahlawan lalu mencoba mencuri tujuh celana ¾ dengan cara memakainya langsung bersamaan di dalam celana panjangnya. “Jadi enggak kelihatan. Dia itu enggak menyadari bahwa di Plaza ada CCTV-nya, akhirnya dengan mudah petugas langsung menangkap pelaku ini,†papar Sugeng Hariyadi leih lanjut.
Perbuatan SU melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Untuk proses hukum, ia beserta tujuh celana ¾ curiannya diamankan polisi. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.