Kategori: News

Tarif Parkir Surabaya Naik, Ini Angkanya...

Tarif parkir Surabaya naik mulai 18 Agustus 2015.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya merilis tarif retribusi parkir tepi jalan yang mulai 18 Agustus 2015 naik menjadi Rp1.000 untuk sepeda motor dari yang sebelumnya Rp500. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp1.500 kini menjadi Rp3.000, dan truk mini menjadi Rp5.000 dari yang sebelumnya Rp3.000. Sedangkan kendaraan berat (bus/truk) dari Rp4.000 menjadi Rp6.000.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan penaikan tarif retribusi parkir tepi jalan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota No.36 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Perwali No.37 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP).

"Perubahan retribusi ini juga berdasarkan kemampuan masyarakat, dan biaya operasional serta indeks perekonomian yang semakin tinggi, termasuk yang mendasari adalah efektivitas pengendalian," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2015).

Adapun tingkat kemampuan masyarakat tersebut telah diukur oleh Laboratorium Pengembangan dan Pengkajian Akutansi, Perpajakan dan Sistem Informasi (LPPAPSI) Universitas Airlangga.

Dari penelitian dan kajian tersebut didapati bahwa kemampuan, kerelaan dan kemauan masyarakat untuk membayar jasa parkir telah meningkat. Ability to pay (ATP) untuk motor Rp2.000, dan willing to pay (WTP) Rp1.500. Sedangkan mobil, ATP nya Rp2.700, dan WTP nya Rp3.000.

Irvan menambahkan, nilai tarif retribusi parkir di Surabaya saat ini tergolong masih rendah dibandingkan tarif parkir di daerah lain seperti Sidoarjo, Gresik dan Bandung.

Meski sudah ditetapkan, tetapi terkadang masih banyak jukir yang menari tarif parkir tepi jalan lebih besar dari ketentuan. Untuk itu, kata Irvan, Pemkot Surabaya membuka layanan pengaduan di nomor 031-8295322 yang tercantum dalam karcis parkir.

"Kalau ada juru parkir yang tidak memberikan karcis, memunggut tarif besar, atau tidak menggunakan identitas jukir bisa diadukan pada kami," imbuhnya.

Penaikan tarif parkir tidak saja terjadi pada parkir tepi jalan, tetapi juga tarif parkir insidentil. Untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp1.500 menjadi Rp2.000 dan mobil dari Rp2.500 menjadi Rp4.000, serta trruk dari Rp4.000 menjadi Rp6.000, sedangkan kendaraan besar seperti bus/truk dari Rp5.000 menjadi Rp7.000.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

9 jam ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

17 jam ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

3 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.