Kategori: News

Tarif Parkir Surabaya Naik, Ini Angkanya...

Tarif parkir Surabaya naik mulai 18 Agustus 2015.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya merilis tarif retribusi parkir tepi jalan yang mulai 18 Agustus 2015 naik menjadi Rp1.000 untuk sepeda motor dari yang sebelumnya Rp500. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp1.500 kini menjadi Rp3.000, dan truk mini menjadi Rp5.000 dari yang sebelumnya Rp3.000. Sedangkan kendaraan berat (bus/truk) dari Rp4.000 menjadi Rp6.000.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan penaikan tarif retribusi parkir tepi jalan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota No.36 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Perwali No.37 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP).

"Perubahan retribusi ini juga berdasarkan kemampuan masyarakat, dan biaya operasional serta indeks perekonomian yang semakin tinggi, termasuk yang mendasari adalah efektivitas pengendalian," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2015).

Adapun tingkat kemampuan masyarakat tersebut telah diukur oleh Laboratorium Pengembangan dan Pengkajian Akutansi, Perpajakan dan Sistem Informasi (LPPAPSI) Universitas Airlangga.

Dari penelitian dan kajian tersebut didapati bahwa kemampuan, kerelaan dan kemauan masyarakat untuk membayar jasa parkir telah meningkat. Ability to pay (ATP) untuk motor Rp2.000, dan willing to pay (WTP) Rp1.500. Sedangkan mobil, ATP nya Rp2.700, dan WTP nya Rp3.000.

Irvan menambahkan, nilai tarif retribusi parkir di Surabaya saat ini tergolong masih rendah dibandingkan tarif parkir di daerah lain seperti Sidoarjo, Gresik dan Bandung.

Meski sudah ditetapkan, tetapi terkadang masih banyak jukir yang menari tarif parkir tepi jalan lebih besar dari ketentuan. Untuk itu, kata Irvan, Pemkot Surabaya membuka layanan pengaduan di nomor 031-8295322 yang tercantum dalam karcis parkir.

"Kalau ada juru parkir yang tidak memberikan karcis, memunggut tarif besar, atau tidak menggunakan identitas jukir bisa diadukan pada kami," imbuhnya.

Penaikan tarif parkir tidak saja terjadi pada parkir tepi jalan, tetapi juga tarif parkir insidentil. Untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp1.500 menjadi Rp2.000 dan mobil dari Rp2.500 menjadi Rp4.000, serta trruk dari Rp4.000 menjadi Rp6.000, sedangkan kendaraan besar seperti bus/truk dari Rp5.000 menjadi Rp7.000.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.