Kategori: News

PENCURIAN MADIUN : Pengamen Asal Ponorogo Nekat Curi Sepeda Motor di Tempat Penitipan

Pencurian Madiun, seorang pengamen ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di tempat penitipan motor.

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pengamen ditangkap aparat Polsek Jiwan karena diduga mencuri sepeda motor di penitipan motor Rejeki No. 214 di jalan raya Solo-Madiun, Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Pengamen itu bernama Hendra Boydui, 18, warga Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Kanit Reskrim Polsek Jiwan, Iptu Gunawan, mengatakan Hendra Boydui ditangkap di rumahnya pada 27 Desember 2017. Kecurigaan mengarah ke pengamen yang juga anak punk itu setelah ada saksi yang melihat pemuda tamatan sekolah dasar itu menuntun sepeda motor yang diduga barang curian.

Setelah dilakukan pengusutan ke sejumlah saksi, diketahui rumah tersangka. "Setelah itu, kami langsung menangkap tersangka di rumahnya," kata Gunawan kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (4/1/2018).

Dia menungkapkan kasus ini bermula dari pengamen tersebut mencuri sepeda motor Suzuki FU berpelat nomor AE 4642 BD di penitipan motor Rejeki di Jl. Raya Solo-Madiun, Desa Jiwan, Jumat (1/12/2017). Sebelum mencuri sepeda motor itu, pada siang harinya tersangka mengecek situasi dan melihat-lihat sepeda motor di tempat penitipan motor itu.

Setelah mengetahui sepeda motor yang akan dicuri, tersangka pada malam harinya membobol pintu penitipan motor itu dengan palu yang dibawanya. Setelah berhasil membobol pintu, tersangka langsung mencari sepeda motor yang sudah diincarnya.

Setelah itu, tersangka memotong kabel starter dengan menggunakan gunting dan tanda nomor parkir juga dipotong. Sepeda motor milik Rudi Iswanto itu kemudian dituntun hingga sekitar 50 meter dan baru dihidupkan.

Sepeda motor itu diketahui hilang saat pemilik sepeda motor hendak mengambilnya. Si pemilik mencari-cari sepeda motornya namun tidak ketemu. "Setelah sepeda motornya tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kehilangan itu ke polisi," jelas dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Gunawan, sebelumnya tersangka memang kerap mencuri sejumlah barang elektronik di desanya. Namun, karena saat itu masih kecil atau belum dewasa sehingga hanya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Untuk tindakannya kali ini, tersangka akan dikenai pasal 363 ayat (1) KUHP karena tersangka sudah dewasa," jelas dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

2 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

2 minggu ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.