Pencurian Madiun, seorang pengamen ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di tempat penitipan motor.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pengamen ditangkap aparat Polsek Jiwan karena diduga mencuri sepeda motor di penitipan motor Rejeki No. 214 di jalan raya Solo-Madiun, Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Pengamen itu bernama Hendra Boydui, 18, warga Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Kanit Reskrim Polsek Jiwan, Iptu Gunawan, mengatakan Hendra Boydui ditangkap di rumahnya pada 27 Desember 2017. Kecurigaan mengarah ke pengamen yang juga anak punk itu setelah ada saksi yang melihat pemuda tamatan sekolah dasar itu menuntun sepeda motor yang diduga barang curian.
Setelah dilakukan pengusutan ke sejumlah saksi, diketahui rumah tersangka. "Setelah itu, kami langsung menangkap tersangka di rumahnya," kata Gunawan kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (4/1/2018).
Dia menungkapkan kasus ini bermula dari pengamen tersebut mencuri sepeda motor Suzuki FU berpelat nomor AE 4642 BD di penitipan motor Rejeki di Jl. Raya Solo-Madiun, Desa Jiwan, Jumat (1/12/2017). Sebelum mencuri sepeda motor itu, pada siang harinya tersangka mengecek situasi dan melihat-lihat sepeda motor di tempat penitipan motor itu.
Setelah mengetahui sepeda motor yang akan dicuri, tersangka pada malam harinya membobol pintu penitipan motor itu dengan palu yang dibawanya. Setelah berhasil membobol pintu, tersangka langsung mencari sepeda motor yang sudah diincarnya.
Setelah itu, tersangka memotong kabel starter dengan menggunakan gunting dan tanda nomor parkir juga dipotong. Sepeda motor milik Rudi Iswanto itu kemudian dituntun hingga sekitar 50 meter dan baru dihidupkan.
Sepeda motor itu diketahui hilang saat pemilik sepeda motor hendak mengambilnya. Si pemilik mencari-cari sepeda motornya namun tidak ketemu. "Setelah sepeda motornya tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kehilangan itu ke polisi," jelas dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Gunawan, sebelumnya tersangka memang kerap mencuri sejumlah barang elektronik di desanya. Namun, karena saat itu masih kecil atau belum dewasa sehingga hanya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Untuk tindakannya kali ini, tersangka akan dikenai pasal 363 ayat (1) KUHP karena tersangka sudah dewasa," jelas dia.
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
This website uses cookies.