Kategori: News

PENCURIAN MADIUN : Pengamen Asal Ponorogo Nekat Curi Sepeda Motor di Tempat Penitipan

Pencurian Madiun, seorang pengamen ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di tempat penitipan motor.

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pengamen ditangkap aparat Polsek Jiwan karena diduga mencuri sepeda motor di penitipan motor Rejeki No. 214 di jalan raya Solo-Madiun, Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Pengamen itu bernama Hendra Boydui, 18, warga Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Kanit Reskrim Polsek Jiwan, Iptu Gunawan, mengatakan Hendra Boydui ditangkap di rumahnya pada 27 Desember 2017. Kecurigaan mengarah ke pengamen yang juga anak punk itu setelah ada saksi yang melihat pemuda tamatan sekolah dasar itu menuntun sepeda motor yang diduga barang curian.

Setelah dilakukan pengusutan ke sejumlah saksi, diketahui rumah tersangka. "Setelah itu, kami langsung menangkap tersangka di rumahnya," kata Gunawan kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (4/1/2018).

Dia menungkapkan kasus ini bermula dari pengamen tersebut mencuri sepeda motor Suzuki FU berpelat nomor AE 4642 BD di penitipan motor Rejeki di Jl. Raya Solo-Madiun, Desa Jiwan, Jumat (1/12/2017). Sebelum mencuri sepeda motor itu, pada siang harinya tersangka mengecek situasi dan melihat-lihat sepeda motor di tempat penitipan motor itu.

Setelah mengetahui sepeda motor yang akan dicuri, tersangka pada malam harinya membobol pintu penitipan motor itu dengan palu yang dibawanya. Setelah berhasil membobol pintu, tersangka langsung mencari sepeda motor yang sudah diincarnya.

Setelah itu, tersangka memotong kabel starter dengan menggunakan gunting dan tanda nomor parkir juga dipotong. Sepeda motor milik Rudi Iswanto itu kemudian dituntun hingga sekitar 50 meter dan baru dihidupkan.

Sepeda motor itu diketahui hilang saat pemilik sepeda motor hendak mengambilnya. Si pemilik mencari-cari sepeda motornya namun tidak ketemu. "Setelah sepeda motornya tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kehilangan itu ke polisi," jelas dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Gunawan, sebelumnya tersangka memang kerap mencuri sejumlah barang elektronik di desanya. Namun, karena saat itu masih kecil atau belum dewasa sehingga hanya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Untuk tindakannya kali ini, tersangka akan dikenai pasal 363 ayat (1) KUHP karena tersangka sudah dewasa," jelas dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.