Kategori: News

PENCURIAN MAGETAN : 3 Pencuri Spesiali Helm di Magetan Dibekuk Polisi

Pencurian Magetan, tiga orang pencuri spesialis helm di Magetan dibekuk polisi.

Madiunpos.com, MAGETAN—Aparat Polres Magetan menangkap tiga orang yang merupakan komplotan pencuri spesialis helm. Diduga mereka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian helm di sejumlah toko helm di wilayah Magetan.

Tiga pria pelaku pencurian helm yaitu SU, 22, warga RT 001/RW 001, Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. MM, 16, warga RT 001/RW 003, Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Dan DS, 16, warga RT 001/RW 001, Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengatakan polisi telah menangkap tiga pria yang merupakan komplotan pencurian spesialis helm. Dari keterangan pelaku, komplotan pencuri ini sudah beraksi di dua lokasi yaitu pada tanggal 7 Juli 2016 di toko helm yang ada di Kelurahan/Kecamatan Kawedanan, Magetan dan pada tanggal 7 Agustus 2016 di toko helm di Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan.

“Jadi komplotan pencuri ini sudah melakukan tindak pidana pencurian di dua TKP, yang semuanya di Kecamatan Kawedanan. Mereka mengincar toko helm,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Magetan, Kamis (18/8/2016).

Dari keterangan pelaku, kata dia, ketiga pelaku itu datang ke tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku SU masuk ke toko helm melalui atap toko, sedangkan pelaku MM dan DS menunggu di luar toko. Saat itu, SU mengambil delapan helm merk INK dan dibantu kedua temannya yang ada di luar toko. Selanjutnya, helm hasil curian itu dijual ke HA yang merupakan warga Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Prima tanpa pelat nomor, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berpelat nomor AE 5561 PW, sembilan helm merk GIK, dua helm merk INK, dan empat kardus helm.

“Atas tindakan tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Kamis.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

14 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

7 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.