Kategori: News

PENCURIAN MAGETAN : 3 Pencuri Spesiali Helm di Magetan Dibekuk Polisi

Pencurian Magetan, tiga orang pencuri spesialis helm di Magetan dibekuk polisi.

Madiunpos.com, MAGETAN—Aparat Polres Magetan menangkap tiga orang yang merupakan komplotan pencuri spesialis helm. Diduga mereka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian helm di sejumlah toko helm di wilayah Magetan.

Tiga pria pelaku pencurian helm yaitu SU, 22, warga RT 001/RW 001, Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. MM, 16, warga RT 001/RW 003, Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Dan DS, 16, warga RT 001/RW 001, Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengatakan polisi telah menangkap tiga pria yang merupakan komplotan pencurian spesialis helm. Dari keterangan pelaku, komplotan pencuri ini sudah beraksi di dua lokasi yaitu pada tanggal 7 Juli 2016 di toko helm yang ada di Kelurahan/Kecamatan Kawedanan, Magetan dan pada tanggal 7 Agustus 2016 di toko helm di Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan.

“Jadi komplotan pencuri ini sudah melakukan tindak pidana pencurian di dua TKP, yang semuanya di Kecamatan Kawedanan. Mereka mengincar toko helm,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Magetan, Kamis (18/8/2016).

Dari keterangan pelaku, kata dia, ketiga pelaku itu datang ke tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku SU masuk ke toko helm melalui atap toko, sedangkan pelaku MM dan DS menunggu di luar toko. Saat itu, SU mengambil delapan helm merk INK dan dibantu kedua temannya yang ada di luar toko. Selanjutnya, helm hasil curian itu dijual ke HA yang merupakan warga Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Prima tanpa pelat nomor, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berpelat nomor AE 5561 PW, sembilan helm merk GIK, dua helm merk INK, dan empat kardus helm.

“Atas tindakan tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Kamis.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.