Kategori: News

PENCURIAN MAGETAN : 3 Pencuri Spesiali Helm di Magetan Dibekuk Polisi

Pencurian Magetan, tiga orang pencuri spesialis helm di Magetan dibekuk polisi.

Madiunpos.com, MAGETAN—Aparat Polres Magetan menangkap tiga orang yang merupakan komplotan pencuri spesialis helm. Diduga mereka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian helm di sejumlah toko helm di wilayah Magetan.

Tiga pria pelaku pencurian helm yaitu SU, 22, warga RT 001/RW 001, Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. MM, 16, warga RT 001/RW 003, Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Dan DS, 16, warga RT 001/RW 001, Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengatakan polisi telah menangkap tiga pria yang merupakan komplotan pencurian spesialis helm. Dari keterangan pelaku, komplotan pencuri ini sudah beraksi di dua lokasi yaitu pada tanggal 7 Juli 2016 di toko helm yang ada di Kelurahan/Kecamatan Kawedanan, Magetan dan pada tanggal 7 Agustus 2016 di toko helm di Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan.

“Jadi komplotan pencuri ini sudah melakukan tindak pidana pencurian di dua TKP, yang semuanya di Kecamatan Kawedanan. Mereka mengincar toko helm,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Magetan, Kamis (18/8/2016).

Dari keterangan pelaku, kata dia, ketiga pelaku itu datang ke tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku SU masuk ke toko helm melalui atap toko, sedangkan pelaku MM dan DS menunggu di luar toko. Saat itu, SU mengambil delapan helm merk INK dan dibantu kedua temannya yang ada di luar toko. Selanjutnya, helm hasil curian itu dijual ke HA yang merupakan warga Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Prima tanpa pelat nomor, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berpelat nomor AE 5561 PW, sembilan helm merk GIK, dua helm merk INK, dan empat kardus helm.

“Atas tindakan tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Kamis.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

4 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

7 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.