Kategori: News

PENCURIAN MAGETAN : 3 Pencuri Spesiali Helm di Magetan Dibekuk Polisi

Pencurian Magetan, tiga orang pencuri spesialis helm di Magetan dibekuk polisi.

Madiunpos.com, MAGETAN—Aparat Polres Magetan menangkap tiga orang yang merupakan komplotan pencuri spesialis helm. Diduga mereka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian helm di sejumlah toko helm di wilayah Magetan.

Tiga pria pelaku pencurian helm yaitu SU, 22, warga RT 001/RW 001, Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. MM, 16, warga RT 001/RW 003, Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Dan DS, 16, warga RT 001/RW 001, Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengatakan polisi telah menangkap tiga pria yang merupakan komplotan pencurian spesialis helm. Dari keterangan pelaku, komplotan pencuri ini sudah beraksi di dua lokasi yaitu pada tanggal 7 Juli 2016 di toko helm yang ada di Kelurahan/Kecamatan Kawedanan, Magetan dan pada tanggal 7 Agustus 2016 di toko helm di Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan.

“Jadi komplotan pencuri ini sudah melakukan tindak pidana pencurian di dua TKP, yang semuanya di Kecamatan Kawedanan. Mereka mengincar toko helm,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Magetan, Kamis (18/8/2016).

Dari keterangan pelaku, kata dia, ketiga pelaku itu datang ke tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku SU masuk ke toko helm melalui atap toko, sedangkan pelaku MM dan DS menunggu di luar toko. Saat itu, SU mengambil delapan helm merk INK dan dibantu kedua temannya yang ada di luar toko. Selanjutnya, helm hasil curian itu dijual ke HA yang merupakan warga Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Prima tanpa pelat nomor, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berpelat nomor AE 5561 PW, sembilan helm merk GIK, dua helm merk INK, dan empat kardus helm.

“Atas tindakan tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Kamis.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.