Kategori: News

PENCURIAN MAGETAN : Duh, Pemuda di Magetan Curi Uang Kotak Amal Masjid

Pencurian Magetan, seorang pemuda ditangkap polisi setelah mencuri uang di dalam kotak amal masjid.

Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang pemuda yang berusia 21 tahun ditangkap aparat Satreskrim Polres Magetan setelah mencuri kotak amal di dua masjid di wilayah Magetan. Pelaku menggunakan berbagai alat untuk mencongkel isi dari kotak amal tersebut. Pemuda  berinisial AS itu merupakan warga RT 002/RW 002, Desa Tanjungsari, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, dalam jumpa pers, Kamis (15/9/2016), mengatakan pelaku mencuri uang di kotak amal di dua masjid yang berbeda. Yaitu masjid Al-Muhajirin yang beralamat di Jl. Sawo, Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan dan di masjid Al-Hidayah yang berada di Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Magetan.

Suwadi menyampaikan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (9/9/2016) sekitar pukul 13.00 WIB di Masjid Al-Muhajirin. Saat itu, pelaku dengan mengendarai sepeda motor dengan plat nomor AE 6942 RC datang ke masjid itu. Setelah dilihat kondisi masjid sepi dan tidak ada orang, pelaku langsyngmerusak kotak amal warna hijau dengan menggunting pengait gembok dengan gunting besi.

Setelah kotak amal itu terbuka, pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam kotak amal senilai Rp500.000. Setelah berhasil mencuri uang kotak amal itu, pelaku langsung kabur membawa hasil curiannya.

Pelaku juga melakukan pencurian di kotak amal masjid Al-Hidaya di Desa Kalang dengan cara merusak kunci kotak amal dengan obeng. Di kotak amal masjid ini, pelaku mengambil uang senilai Rp150.000.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu kotak amal kayu berwarna hijau, satu kotak amal terbuat dari kaca, gunting besi, gunting holo, linggis, obeng, tas warna abu-abu, sepeda motor nomor polisi AE 6942 RC, helm warna hitam, kaus warna hitam, celana panjang, dan uang tunai Rp525.800.

“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Kamis.

 

Anik Sulistyawati

Dipublikasikan oleh
Anik Sulistyawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

2 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

7 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.