Kategori: News

PENCURIAN MAGETAN : Duh, Pemuda di Magetan Curi Uang Kotak Amal Masjid

Pencurian Magetan, seorang pemuda ditangkap polisi setelah mencuri uang di dalam kotak amal masjid.

Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang pemuda yang berusia 21 tahun ditangkap aparat Satreskrim Polres Magetan setelah mencuri kotak amal di dua masjid di wilayah Magetan. Pelaku menggunakan berbagai alat untuk mencongkel isi dari kotak amal tersebut. Pemuda  berinisial AS itu merupakan warga RT 002/RW 002, Desa Tanjungsari, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, dalam jumpa pers, Kamis (15/9/2016), mengatakan pelaku mencuri uang di kotak amal di dua masjid yang berbeda. Yaitu masjid Al-Muhajirin yang beralamat di Jl. Sawo, Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan dan di masjid Al-Hidayah yang berada di Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Magetan.

Suwadi menyampaikan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (9/9/2016) sekitar pukul 13.00 WIB di Masjid Al-Muhajirin. Saat itu, pelaku dengan mengendarai sepeda motor dengan plat nomor AE 6942 RC datang ke masjid itu. Setelah dilihat kondisi masjid sepi dan tidak ada orang, pelaku langsyngmerusak kotak amal warna hijau dengan menggunting pengait gembok dengan gunting besi.

Setelah kotak amal itu terbuka, pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam kotak amal senilai Rp500.000. Setelah berhasil mencuri uang kotak amal itu, pelaku langsung kabur membawa hasil curiannya.

Pelaku juga melakukan pencurian di kotak amal masjid Al-Hidaya di Desa Kalang dengan cara merusak kunci kotak amal dengan obeng. Di kotak amal masjid ini, pelaku mengambil uang senilai Rp150.000.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu kotak amal kayu berwarna hijau, satu kotak amal terbuat dari kaca, gunting besi, gunting holo, linggis, obeng, tas warna abu-abu, sepeda motor nomor polisi AE 6942 RC, helm warna hitam, kaus warna hitam, celana panjang, dan uang tunai Rp525.800.

“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Kamis.

 

Anik Sulistyawati

Dipublikasikan oleh
Anik Sulistyawati

Berita Terkini

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

2 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

2 minggu ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.