Kategori: News

PENCURIAN MAGETAN : Duh, Pemuda di Magetan Curi Uang Kotak Amal Masjid

Pencurian Magetan, seorang pemuda ditangkap polisi setelah mencuri uang di dalam kotak amal masjid.

Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang pemuda yang berusia 21 tahun ditangkap aparat Satreskrim Polres Magetan setelah mencuri kotak amal di dua masjid di wilayah Magetan. Pelaku menggunakan berbagai alat untuk mencongkel isi dari kotak amal tersebut. Pemuda  berinisial AS itu merupakan warga RT 002/RW 002, Desa Tanjungsari, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, dalam jumpa pers, Kamis (15/9/2016), mengatakan pelaku mencuri uang di kotak amal di dua masjid yang berbeda. Yaitu masjid Al-Muhajirin yang beralamat di Jl. Sawo, Kelurahan Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan dan di masjid Al-Hidayah yang berada di Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Magetan.

Suwadi menyampaikan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (9/9/2016) sekitar pukul 13.00 WIB di Masjid Al-Muhajirin. Saat itu, pelaku dengan mengendarai sepeda motor dengan plat nomor AE 6942 RC datang ke masjid itu. Setelah dilihat kondisi masjid sepi dan tidak ada orang, pelaku langsyngmerusak kotak amal warna hijau dengan menggunting pengait gembok dengan gunting besi.

Setelah kotak amal itu terbuka, pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam kotak amal senilai Rp500.000. Setelah berhasil mencuri uang kotak amal itu, pelaku langsung kabur membawa hasil curiannya.

Pelaku juga melakukan pencurian di kotak amal masjid Al-Hidaya di Desa Kalang dengan cara merusak kunci kotak amal dengan obeng. Di kotak amal masjid ini, pelaku mengambil uang senilai Rp150.000.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu kotak amal kayu berwarna hijau, satu kotak amal terbuat dari kaca, gunting besi, gunting holo, linggis, obeng, tas warna abu-abu, sepeda motor nomor polisi AE 6942 RC, helm warna hitam, kaus warna hitam, celana panjang, dan uang tunai Rp525.800.

“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Kamis.

 

Anik Sulistyawati

Dipublikasikan oleh
Anik Sulistyawati

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

3 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

4 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

5 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

5 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 minggu ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.