Kategori: News

PENCURIAN MOTOR : Polisi Kota Madiun Ungkap Sindikat Pencuri Motor

Pencurian motor di Kota Madiun diyakini polisi dilakukan sindikat pencuri.

Madiunpos.com, MADIUN — Polisi Polresta Madiun, Jawa Timur menangkap sejumlah tersangka penjahat yang diduga merupakan anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor untuk dijual di pasar gelap.

Kapolresta Madiun AKBP Agus Yulianto mengatakan jumlah tersangka penjahat yang ditangkap jajarannya mencapai empat orang. "Dari empat tersangka itu, tiga orang di antaranya sebagai pencuri motor dan seorang lainnya sebagai penadah," ujar AKBP Yuli kepada wartawan di Madiun, Kamis (18/2/2016).

Sesuai data yang dikutip Kantor Berita Antara, ketiga pelaku kasus pencurian motor Madiun itu adalah Angga Ekayana warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun; Andri Armanto warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun; dan A yang masih berusia 17 tahun, warga Kota Madiun. Sedangkan sang penadah adalah Sutopo, warga Kabupaten Bojonegoro yang ditangkap berdasarkan keterangan dari ketiga pencuri motor.

Para pencuri motor tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari sejumlah korban yang kehilangan motornya. Kawanan pencuri motor tersebut telah melakukan aksi di berbagai wilayah Kota Madiun, seperti di Kecamatan Kartoharjo, Taman, dan sejumlah wilayah Kabupaten Madiun.

Berdasarkan keterangan pelaku, motor hasil curiannya tersebut dijual ke seorang penadah, Sutopo, di wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta/motor.  "Motor hasil curiannya tersebut dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk disembunyikan dan kemudian dibawa ke penadah di daerah Bojonegoro. Mereka nekad melakukan itu karena alasan ekonomi," kata Agus.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak sembilan unit sepeda motor. Tujuh motor di antaranya merupakan hasil curian dan dua lainnya merupakan motor pelaku yang digunakan untuk beraksi.

Masih Dikembangkan
Pihakya menambahkan masih akan mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut guna mengungkap keberadaan tersangka dan jaringan lainnya dalam sindikat pencurian motor tersebut. Sebab, kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Madiun masih marak.

Akibat perbuatannya, tersangka Angga, Andri, dan A dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun, sedangkan Sutopo dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Pihak kepolisian meminta warga untuk mewaspadai tindak pencurian motor. Di antaranya dengan tidak memarkir kendaraan di tempat yang sepi dan jauh dari pantauan. Selain itu, juga memakai kunci motor ekstra seperti kunci cadangan dan gembok. Sebab, biasanya pencurian motor menggunakan kunci T.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.