Kategori: News

NARKOBA NGAWI : Bawa Ganja di Alun-Alun Ngawi, Warga Ciamis Ditangkap Polisi

Narkoba Ngawi disangka polisi diedarkan seorang warga Ciamis yang ditangkap polisi di Alun-Alun Merdeka tengah membawa 6,23 gram ganja yang diselipkan di bungkus rokok.

Madiunpos.com, NGAWI — Ulung Supriyana, 18, warga Ciamis, Jawa Barat ditangkap polisi anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, Jawa Timur di sekitar Alun-Alun Merdeka, Rabu (17/2/2016). Ia disangka polisi sebagai pengguna narkoba.

Bersamaan dengan ditangkapnya Ulung, polisi merampas 6,23 gram ganja kering darinya sebagai barang bukti kasus narkoba Ngawi. "Tersangka diamankan kemarin di Alun-Alun Ngawi," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno, Kamis (18/2/2016).

Menurut Wasno, untuk mengecoh polisi, ganja kering seberat 6,23 gram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan disimpan di saku celana sebelah kanan. "Awalnya tersangka mengelak jika memiliki narkoba. Namun setelah digeledah, polisi menemukan ganja dalam bungkus rokok di saku celananya," kata dia.

Kendati ganja kering barang bukti kasus narkoba Ngawi itu 6,23 gram, polisi Ngawi di hadapan wartawan langsung mengungkapkan sangkaan bahwa Ulung Supriyana bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar. “Saat ini polisi masih melakukan pendalaman karena ada dugaan jika tersangka ini merupakan anggota jaringan pengedar ganja antarprovinsi,” lanjut Wasno.

Di sisi lain, Wasno juga mengaku jajarannya saat ini tengah mengejar seseorang yang diduga memasok ganja yang cukup diselipkan di bungkus rokok oleh Ulung Supriyana itu. Pengejaran tersebut, masih menurut Kasat Resnarkoba Polres Ngawi itu didasatkan polisi pada pengakuan Ulung bahwa ia mendapatkan ganja dari seseorang tersebut.

Pemuda 18 tahun yang menempati rumah indekos di Jl. dr. Sutomo Ngawi tersebut mengaku ganja itu ia dapatkan dari seorang kurir asal Solo, Jawa Tengah. Berbeda dengan sangkaan polisi, Ulung menolak disebut sebagai pengedar karena ia mengaku ganja tesebut tidak dijual dan akan digunakannya sendiri bersama sejumlah teman.

"Saya dapat ini [ganja] dari kurir asal Solo. Saya juga tidak tahu namanya. Ganja ini akan saya pakai sendiri dan tidak saya jual ke orang lain," kata dia kepada penyidik.

Akibat perbuatannya, Ulung sebagai tersangka kasus narkoba Ngawi itu kini terjerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun penjara.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.