Narkoba Ngawi disangka polisi diedarkan seorang warga Ciamis yang ditangkap polisi di Alun-Alun Merdeka tengah membawa 6,23 gram ganja yang diselipkan di bungkus rokok.
Madiunpos.com, NGAWI — Ulung Supriyana, 18, warga Ciamis, Jawa Barat ditangkap polisi anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, Jawa Timur di sekitar Alun-Alun Merdeka, Rabu (17/2/2016). Ia disangka polisi sebagai pengguna narkoba.
Bersamaan dengan ditangkapnya Ulung, polisi merampas 6,23 gram ganja kering darinya sebagai barang bukti kasus narkoba Ngawi. "Tersangka diamankan kemarin di Alun-Alun Ngawi," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno, Kamis (18/2/2016).
Menurut Wasno, untuk mengecoh polisi, ganja kering seberat 6,23 gram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan disimpan di saku celana sebelah kanan. "Awalnya tersangka mengelak jika memiliki narkoba. Namun setelah digeledah, polisi menemukan ganja dalam bungkus rokok di saku celananya," kata dia.
Kendati ganja kering barang bukti kasus narkoba Ngawi itu 6,23 gram, polisi Ngawi di hadapan wartawan langsung mengungkapkan sangkaan bahwa Ulung Supriyana bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar. “Saat ini polisi masih melakukan pendalaman karena ada dugaan jika tersangka ini merupakan anggota jaringan pengedar ganja antarprovinsi,†lanjut Wasno.
Di sisi lain, Wasno juga mengaku jajarannya saat ini tengah mengejar seseorang yang diduga memasok ganja yang cukup diselipkan di bungkus rokok oleh Ulung Supriyana itu. Pengejaran tersebut, masih menurut Kasat Resnarkoba Polres Ngawi itu didasatkan polisi pada pengakuan Ulung bahwa ia mendapatkan ganja dari seseorang tersebut.
Pemuda 18 tahun yang menempati rumah indekos di Jl. dr. Sutomo Ngawi tersebut mengaku ganja itu ia dapatkan dari seorang kurir asal Solo, Jawa Tengah. Berbeda dengan sangkaan polisi, Ulung menolak disebut sebagai pengedar karena ia mengaku ganja tesebut tidak dijual dan akan digunakannya sendiri bersama sejumlah teman.
"Saya dapat ini [ganja] dari kurir asal Solo. Saya juga tidak tahu namanya. Ganja ini akan saya pakai sendiri dan tidak saya jual ke orang lain," kata dia kepada penyidik.
Akibat perbuatannya, Ulung sebagai tersangka kasus narkoba Ngawi itu kini terjerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun penjara.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.