NARKOBA NGAWI : Bawa Ganja di Alun-Alun Ngawi, Warga Ciamis Ditangkap Polisi

NARKOBA NGAWI : Bawa Ganja di Alun-Alun Ngawi, Warga Ciamis Ditangkap Polisi Ilustrasi daun ganja kering. (JIBI/Solopos/Dok)

    Narkoba Ngawi disangka polisi diedarkan seorang warga Ciamis yang ditangkap polisi di Alun-Alun Merdeka tengah membawa 6,23 gram ganja yang diselipkan di bungkus rokok.

    Madiunpos.com, NGAWI — Ulung Supriyana, 18, warga Ciamis, Jawa Barat ditangkap polisi anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, Jawa Timur di sekitar Alun-Alun Merdeka, Rabu (17/2/2016). Ia disangka polisi sebagai pengguna narkoba.

    Bersamaan dengan ditangkapnya Ulung, polisi merampas 6,23 gram ganja kering darinya sebagai barang bukti kasus narkoba Ngawi. "Tersangka diamankan kemarin di Alun-Alun Ngawi," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno, Kamis (18/2/2016).

    Menurut Wasno, untuk mengecoh polisi, ganja kering seberat 6,23 gram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan disimpan di saku celana sebelah kanan. "Awalnya tersangka mengelak jika memiliki narkoba. Namun setelah digeledah, polisi menemukan ganja dalam bungkus rokok di saku celananya," kata dia.

    Kendati ganja kering barang bukti kasus narkoba Ngawi itu 6,23 gram, polisi Ngawi di hadapan wartawan langsung mengungkapkan sangkaan bahwa Ulung Supriyana bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar. “Saat ini polisi masih melakukan pendalaman karena ada dugaan jika tersangka ini merupakan anggota jaringan pengedar ganja antarprovinsi,” lanjut Wasno.

    Di sisi lain, Wasno juga mengaku jajarannya saat ini tengah mengejar seseorang yang diduga memasok ganja yang cukup diselipkan di bungkus rokok oleh Ulung Supriyana itu. Pengejaran tersebut, masih menurut Kasat Resnarkoba Polres Ngawi itu didasatkan polisi pada pengakuan Ulung bahwa ia mendapatkan ganja dari seseorang tersebut.

    Pemuda 18 tahun yang menempati rumah indekos di Jl. dr. Sutomo Ngawi tersebut mengaku ganja itu ia dapatkan dari seorang kurir asal Solo, Jawa Tengah. Berbeda dengan sangkaan polisi, Ulung menolak disebut sebagai pengedar karena ia mengaku ganja tesebut tidak dijual dan akan digunakannya sendiri bersama sejumlah teman.

    "Saya dapat ini [ganja] dari kurir asal Solo. Saya juga tidak tahu namanya. Ganja ini akan saya pakai sendiri dan tidak saya jual ke orang lain," kata dia kepada penyidik.

    Akibat perbuatannya, Ulung sebagai tersangka kasus narkoba Ngawi itu kini terjerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun penjara.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.