Kategori: News

PENCURIAN TRENGGALEK : Polisi Ringkus 2 Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil

Pencurian Trenggalek, polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan modus operandi memecah kaca mobil korban.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua tersangka kasus pencurian spesialis pembobol mobil, Sabtu (16/7/2016). Modus operandi yang dilakukan dua pelaku tersebut yaitu dengan memecah kaca mobil korban.

Dua pelaku yang ditangkap polisi yaitu RAF, 44, warga Dusun Cepoko, RT 002/RW 004, Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Blitar dan MDA, 37, warga RT 002/RW 007, Jl. Pondok Indah, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Malang.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Suwancono, mengatakan keduanya disangka membobol mobil milik seorang pemudik yang terparkir di tepi jalan tepatnya di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Trenggalek, pada Senin (4/7/2016).

Dua tas yang berisi laptop dan handphone yang ada di dalam mobil lenyap digasak dua pencuri itu.
Suwancono mengatakan atas laporan yang diterima polisi mengenai pencurian tersebut, Tim Buru Sergap Polres Trenggalek menangkap dua pelaku di kediamannya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, RAF terlebih dahulu membuka kaca mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi AD 9475 HT milik korban dengan menggunakan obeng.

Selanjutnya, RAF menekan kaca mobil hingga pecah. Setelah kaca mobil pecah, RAF mengambil dua tas di dalam mobil. Sedangkan MDA menunggu dengan mengendarai motor di dekat mobil tersebut.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa obeng, HP, helm, jaket, celana, dan dua unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk melancarkan aksi mereka,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Minggu (17/7/2016).

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan polisi, pelaku mengaku tidak hanya mencuri dengan modus operandi yang sama di satu lokasi.

Tetapi, kedua pelaku juga melakukan kejahatan yang sama di beberapa lokasi seperti di depan UDPK Durenan, depan Kantor Lingkungan Hidup Trenggalek, dan di wilayah Madiun.

“Pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

23 jam ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

2 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

5 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

6 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 minggu ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.