Kategori: News

PENCURIAN TRENGGALEK : Polisi Ringkus 2 Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil

Pencurian Trenggalek, polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan modus operandi memecah kaca mobil korban.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua tersangka kasus pencurian spesialis pembobol mobil, Sabtu (16/7/2016). Modus operandi yang dilakukan dua pelaku tersebut yaitu dengan memecah kaca mobil korban.

Dua pelaku yang ditangkap polisi yaitu RAF, 44, warga Dusun Cepoko, RT 002/RW 004, Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Blitar dan MDA, 37, warga RT 002/RW 007, Jl. Pondok Indah, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Malang.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Suwancono, mengatakan keduanya disangka membobol mobil milik seorang pemudik yang terparkir di tepi jalan tepatnya di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Trenggalek, pada Senin (4/7/2016).

Dua tas yang berisi laptop dan handphone yang ada di dalam mobil lenyap digasak dua pencuri itu.
Suwancono mengatakan atas laporan yang diterima polisi mengenai pencurian tersebut, Tim Buru Sergap Polres Trenggalek menangkap dua pelaku di kediamannya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, RAF terlebih dahulu membuka kaca mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi AD 9475 HT milik korban dengan menggunakan obeng.

Selanjutnya, RAF menekan kaca mobil hingga pecah. Setelah kaca mobil pecah, RAF mengambil dua tas di dalam mobil. Sedangkan MDA menunggu dengan mengendarai motor di dekat mobil tersebut.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa obeng, HP, helm, jaket, celana, dan dua unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk melancarkan aksi mereka,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Minggu (17/7/2016).

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan polisi, pelaku mengaku tidak hanya mencuri dengan modus operandi yang sama di satu lokasi.

Tetapi, kedua pelaku juga melakukan kejahatan yang sama di beberapa lokasi seperti di depan UDPK Durenan, depan Kantor Lingkungan Hidup Trenggalek, dan di wilayah Madiun.

“Pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

2 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.