Pencurian Trenggalek, polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan modus operandi memecah kaca mobil korban.
Madiunpos.com, TRENGGALEK — Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua tersangka kasus pencurian spesialis pembobol mobil, Sabtu (16/7/2016). Modus operandi yang dilakukan dua pelaku tersebut yaitu dengan memecah kaca mobil korban.
Dua pelaku yang ditangkap polisi yaitu RAF, 44, warga Dusun Cepoko, RT 002/RW 004, Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Blitar dan MDA, 37, warga RT 002/RW 007, Jl. Pondok Indah, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Malang.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Suwancono, mengatakan keduanya disangka membobol mobil milik seorang pemudik yang terparkir di tepi jalan tepatnya di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Trenggalek, pada Senin (4/7/2016).
Dua tas yang berisi laptop dan handphone yang ada di dalam mobil lenyap digasak dua pencuri itu.
Suwancono mengatakan atas laporan yang diterima polisi mengenai pencurian tersebut, Tim Buru Sergap Polres Trenggalek menangkap dua pelaku di kediamannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, RAF terlebih dahulu membuka kaca mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi AD 9475 HT milik korban dengan menggunakan obeng.
Selanjutnya, RAF menekan kaca mobil hingga pecah. Setelah kaca mobil pecah, RAF mengambil dua tas di dalam mobil. Sedangkan MDA menunggu dengan mengendarai motor di dekat mobil tersebut.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa obeng, HP, helm, jaket, celana, dan dua unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk melancarkan aksi mereka,†kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Minggu (17/7/2016).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan polisi, pelaku mengaku tidak hanya mencuri dengan modus operandi yang sama di satu lokasi.
Tetapi, kedua pelaku juga melakukan kejahatan yang sama di beberapa lokasi seperti di depan UDPK Durenan, depan Kantor Lingkungan Hidup Trenggalek, dan di wilayah Madiun.
“Pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,†ujar dia.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.