PENCURIAN TRENGGALEK : Polisi Ringkus 2 Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil
Pencurian Trenggalek, polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan modus operandi memecah kaca mobil korban.
Madiunpos.com, TRENGGALEK — Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua tersangka kasus pencurian spesialis pembobol mobil, Sabtu (16/7/2016). Modus operandi yang dilakukan dua pelaku tersebut yaitu dengan memecah kaca mobil korban.
Dua pelaku yang ditangkap polisi yaitu RAF, 44, warga Dusun Cepoko, RT 002/RW 004, Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Blitar dan MDA, 37, warga RT 002/RW 007, Jl. Pondok Indah, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Malang.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Suwancono, mengatakan keduanya disangka membobol mobil milik seorang pemudik yang terparkir di tepi jalan tepatnya di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Trenggalek, pada Senin (4/7/2016).
Dua tas yang berisi laptop dan handphone yang ada di dalam mobil lenyap digasak dua pencuri itu.
Suwancono mengatakan atas laporan yang diterima polisi mengenai pencurian tersebut, Tim Buru Sergap Polres Trenggalek menangkap dua pelaku di kediamannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, RAF terlebih dahulu membuka kaca mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi AD 9475 HT milik korban dengan menggunakan obeng.
Selanjutnya, RAF menekan kaca mobil hingga pecah. Setelah kaca mobil pecah, RAF mengambil dua tas di dalam mobil. Sedangkan MDA menunggu dengan mengendarai motor di dekat mobil tersebut.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa obeng, HP, helm, jaket, celana, dan dua unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk melancarkan aksi mereka,†kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Minggu (17/7/2016).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan polisi, pelaku mengaku tidak hanya mencuri dengan modus operandi yang sama di satu lokasi.
Tetapi, kedua pelaku juga melakukan kejahatan yang sama di beberapa lokasi seperti di depan UDPK Durenan, depan Kantor Lingkungan Hidup Trenggalek, dan di wilayah Madiun.
“Pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,†ujar dia.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Anak Perempuan Diperkosa 2 Pria di Trenggalek, Video Mesumnya Disebar
- Gelar Tayub saat PPKM Darurat, Polisi Periksa Penyelenggara
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda Trenggalek Tak Bisa Diproses Hukum, Kenapa?
- Polisi Periksa Pemuda Trenggalek yang Hina Gus Miftah di Medsos
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda di Trenggalek Ditangkap Polisi
- Jual 25 Kg Bahan Peledak, 2 Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
- Respons Keluhan Masyarakat, Polres Trenggalek Gencar Razia Motor Knalpot Brong
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.