Anak Perempuan Diperkosa 2 Pria di Trenggalek, Video Mesumnya Disebar

Dua pria yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur dibekuk aparat Polres Trenggalek.

Anak Perempuan Diperkosa 2 Pria di Trenggalek, Video Mesumnya Disebar Ilustrasi pencabulan. Dosen Universitas Jember (Unej) diduga pelaku pencabulan terhadap keponakan sendiri. (Suara.com)

    Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Dua pria yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur dibekuk aparat Polres Trenggalek, Jawa Timur. Tidak hanya memperkosa remaja itu, pelaku juga merekam perbuatan cabul tersebut dan menyebarkan video ke sejumlah aplikasi percakapan.

    Kedua pelaku tindakan bejat itu adalah AN, 30, dan GSG yang berusia 43 tahun.

    "Kasus ini sudah kami tangani dan kedua pelaku diamankan untuk kepentingan penyidikan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek, Senin (28/8/2023).

    Dia menyampaikan terungkapnya kasus ini bermula dari aduan orang tua korban. Orang tua korban menerima salinan video perbuatan bejat kedua pelaku kepada putrinya.

    Baca Juga: Mantul! 8 Desa Wisata di Jatim Juara di ADWI 2023, Ada yang Jadi Dewi Terbaik

    Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati informasi terkait para pelaku dalam video mesum bertiga atau threesome itu. Polisi juga mengidentifikasi pelaku perekaman dan penyebaran video asusila terhadap korban yang masih berusia 17 tahun itu.

    Dari keterangan, perkenalan pelaku dan korban berawal saat kegiatan magang atau praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu bengkel motor di Kota Trenggalek. Salah satu pelaku berinisial AN merupakan mekanik di bengkel tersebut.

    Kesempatan itu disalahgunakan AN untuk merayu dan mengajak kencan korban. AN rupanya tidak sendirian. Dia mengajak pelaku GSG, 43. Mereka sempat memberi minuman keras kepada korban sebelum melakukan perbuatan tidak senonoh layaknya hubungan suami-istri.

    Baca Juga: Bentuk Perhatian kepada Warga Lansia, Wali Kota Madiun Bagikan Kursi Roda

    Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Agus Salim menyatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Selain dikenai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kedua pelaku juga bakal dijerat Undang-undang ITE karena melakukan perekaman dan penyebarluasan aksi tidak senonoh mereka hingga viral di media sosial.

    "Korban masih anak-anak, pelajar dan kedua tersangka dewasa. Untuk tersebarnya video lewat apa, termasuk dugaan ITE nanti akan kita kembangkan," katanya.

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.