Jual 25 Kg Bahan Peledak, 2 Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun

Aparat Polres Trenggalek menangkap dua pemuda yang menjual 25 kg bahan peledak sebagai bahan utama pembuatan petasan.

Jual 25 Kg Bahan Peledak, 2 Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, memperlihatkan barang bukti berupa bahan peledak untuk petasan kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (24/5/2021). (detik.com)

    Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Aparat Polres Trenggalek menangkap dua pemuda yang menjual 25 kg bahan peledak sebagai bahan utama pembuatan petasan. Kedua pemuda penjual bahan peledak ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

    Kedua pemuda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Yusron Mubasar alias Ucon, 26, dan Abdussalam, 25. Kedua pemuda itu merupakan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

    Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan dari tangan kedua tersangka diamankan 25 kg bubuk peledak, delapan ikat sumbu petasan, alat komunikasi, dan sepeda motor.

    Investor Dilarang Tanam Porang, Bupati Madiun: Supaya Petani Bisa Ikut Menanam dan Merasakan

    “Tersangka ini menyediakan bahan peledak untuk petasan kepada pemesannya di Trenggalek,” kata Doni, Senin (24/5/2021).

    Dia menuturkan kasus ini bermula dari seorang warga Kecamatan Tugu, Trenggalek, membutuhkan bahan peledak untuk bahan petasan melalui unggahan di grup Facebook “seni adalah ledakan part 2”. Unggahan itu akhirnya direspon oleh tersangka Yusron hingga berlanjut mellaui percakapan di aplikasi WhatsApp.

    “Dalam komunikasi itu, saudara A memesan 25 kg bubuk peledak dan delapan ikat sumbu, disanggupi Yusron dengan harga total Rp6,25 juta,” kata dia yang dikutip dari detik.com.

    Setelah menerima pesanan itu, Yusron memerintahkan tersangka Abdussalam untuk mencari bahan peledak itu. Hingga akhirnya mereka mendapatkan barang di wilayah Jombang melalui perantara AN dan RT.

    Parah! Guru SD Cabuli Siswi SMP di Kamar Mandi Sekolah

    “Jadi, tersangka ini mendapat bahan peledak seharga Rp3,375 juta kemudian dijual kepada A Rp6,250 juta,” jelasnya.

    Doni menuturkan bubuk peledak itu selanjutnya diantarkan ke pemesannya di Kecamatan Tugu, Trenggalek dengan mengendarai sepeda motor. Mereka sepakat bertemu dengan A di ruas Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo di Dusun Etan Kali, Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu.

    Tak lama setelah bertransaksi, kedua tersangka ditangkap oleh jajaran Polres Trenggalek beserta barang bukti berupa bahan peledak.

    “Rencananya bahan peledak ini akan digunakan untuk petasan, dan diledakkan untuk memeriahkan lebaran,” kata Doni.

    Tersangka Abdussalam mengaku telah dua kali menerima pesanan bahan peledak.

    “Saya terima pesanan dua kali ini. Rencananya mau dibuat petasan, untuk Idulfitri,” kata dia.

    Atas perbuatannya itu, kedua tersangka harus ditahan di Mapolres Trenggalek. Kedua pemuda itu dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

    Sedangkan barang bukti berupa puluhan kilogram bahan peledak itu dimusnahkan dengan cara direndam air.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.