Kategori: News

Pengedar Narkoba asal Sukoharjo ditangkap, 2 kg Sabu-Sabu dan 1,5 Ganja di Sita

Madiunpos.com, SURABAYA --Dijaga ketat aparat keamanan nyatanya tak membuat penjara steril dari narkoba. Seperti yang terjadi di Jawa Timur.

Aparat Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pengedar narkoba bernama Iwan Nugroho alias Gundul, 31. Dari tangan tersangka polisi mendapat 2 kg sabu-sabu dan 1,5 kg ganja. Setelah diperiksa, ternyata sabu-sabu tersebut diperoleh Iwan dari seseorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sidoarjo.

"Hasil keterangan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Sumbo yang berada di dalam Lapas Sidoarjo Blok A," kata Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Santosa Ginting Manik, di Surabaya, Kamis (30/1/2020), seperti dilansir detik.com.

Manik menambahkan, warga Sukoharjo, Jawa Tengah itu ditangkap Sabtu (25/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap di kamar indekosnya di Jl. Raya Ronggojalu, Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebut di Masangan Wetan sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Setelah diselidiki, polisi mendapati sejumlah barang terlarang milik Iwan yang disimpan di kamar indekosnya.

"Kami lakukan interogasi pada tersangka dan dia mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya," imbuh Manik.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita ekstasi merek Redbull warna hijau sebanyak 665 butir dan ekstasi merek Granat warna ungu 250 butir. Kemudian ekstasi merek Apple warna hijau muda 100 butir, ekstasi merek Hinaken warna hijau 10 butir, dan ekstasi Minion warna kuning 36 butir .

Selain itu, polisi juga menyita serbuk ekstasi Minion warna kuning 12,19 gram , ekstasi merek Smille warna abu-abu 24 butir, serbuk ekstasi warna jingga 20 gram, H-5 sebanyak 40 butir dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Selanjutnya petugas membawa Iwan beserta barang buktinya ke Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Manik.

Dalam kasus ini, Iwan dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 lebih subsider Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.