Pengedar Narkoba asal Sukoharjo ditangkap, 2 kg Sabu-Sabu dan 1,5 Ganja di Sita

Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang barangnya dipasok dari penghuni LP Sidoarjo.

Pengedar Narkoba asal Sukoharjo ditangkap, 2 kg Sabu-Sabu dan 1,5 Ganja di Sita Iwan Nugroho alias Gundul ditangkap aparat Polda Jatim. (detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA --Dijaga ketat aparat keamanan nyatanya tak membuat penjara steril dari narkoba. Seperti yang terjadi di Jawa Timur.

    Aparat Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pengedar narkoba bernama Iwan Nugroho alias Gundul, 31. Dari tangan tersangka polisi mendapat 2 kg sabu-sabu dan 1,5 kg ganja. Setelah diperiksa, ternyata sabu-sabu tersebut diperoleh Iwan dari seseorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sidoarjo.

    "Hasil keterangan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Sumbo yang berada di dalam Lapas Sidoarjo Blok A," kata Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Santosa Ginting Manik, di Surabaya, Kamis (30/1/2020), seperti dilansir detik.com.

    Manik menambahkan, warga Sukoharjo, Jawa Tengah itu ditangkap Sabtu (25/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap di kamar indekosnya di Jl. Raya Ronggojalu, Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

    Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebut di Masangan Wetan sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Setelah diselidiki, polisi mendapati sejumlah barang terlarang milik Iwan yang disimpan di kamar indekosnya.

    "Kami lakukan interogasi pada tersangka dan dia mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya," imbuh Manik.

    Dari tangan pelaku, polisi juga menyita ekstasi merek Redbull warna hijau sebanyak 665 butir dan ekstasi merek Granat warna ungu 250 butir. Kemudian ekstasi merek Apple warna hijau muda 100 butir, ekstasi merek Hinaken warna hijau 10 butir, dan ekstasi Minion warna kuningĀ 36 butir .

    Selain itu, polisi juga menyita serbuk ekstasi Minion warna kuningĀ 12,19 gram , ekstasi merek Smille warna abu-abu 24 butir, serbuk ekstasi warna jingga 20 gram, H-5 sebanyak 40 butir dan sejumlah barang bukti lainnya.

    "Selanjutnya petugas membawa Iwan beserta barang buktinya ke Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Manik.

    Dalam kasus ini, Iwan dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 lebih subsider Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.