Penggelapan Madiun melibatkan warga Solo yang menjadi kepala cabang PT Wiguna.
Madiunpos.com, MADIUN — Polsek Kartoharjo, Rabu (16/9/2015) siang, mengekspose kasus penggelapan di ruang Humas Mapolresta Madiun. Kasus penggelapan tersebut dilakukan DW, 32, warga Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Tersangka kasus pemggelapan Madiun berinisal DW merupakan kepala cabang PT Wiguna yang memproduksi air minum semenjak April 2014 hingga Agustus 2015. DW diciduk karena diketahui telah mengelapkan uang perusahaan senilai Rp46,0795 juta.
Modus penggelapan uang tersebut yakni DW tidak menyetokan uang hasil usaha ke perusahaan tempatnya bekerja. "Penggelapan dengan cara uang penjualan tidak disetorkan kepada perusahaan, namun dipakai sendiri, dan dilaporkan penjualan kredit," kata Kasubbaghumas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani menjelaskan kasus penggelapan Madiun itu.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.