PENGGELAPAN MADIUN : Larikan Dana Rp46 Juta, Warga Solo Diciduk di Madiun
Penggelapan Madiun melibatkan warga Solo yang menjadi kepala cabang PT Wiguna.
Madiunpos.com, MADIUN — Polsek Kartoharjo, Rabu (16/9/2015) siang, mengekspose kasus penggelapan di ruang Humas Mapolresta Madiun. Kasus penggelapan tersebut dilakukan DW, 32, warga Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Tersangka kasus pemggelapan Madiun berinisal DW merupakan kepala cabang PT Wiguna yang memproduksi air minum semenjak April 2014 hingga Agustus 2015. DW diciduk karena diketahui telah mengelapkan uang perusahaan senilai Rp46,0795 juta.
Modus penggelapan uang tersebut yakni DW tidak menyetokan uang hasil usaha ke perusahaan tempatnya bekerja. "Penggelapan dengan cara uang penjualan tidak disetorkan kepada perusahaan, namun dipakai sendiri, dan dilaporkan penjualan kredit," kata Kasubbaghumas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani menjelaskan kasus penggelapan Madiun itu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Selama 6 Bulan, Pemuda Madiun Ini Gelapkan 7 Unit Mobil Milik Temannya
- PENGGELAPAN MADIUN : Tenaga Marketing Diler Gelapkan Mobil Klien untuk Bayar Utang
- PENIPUAN MADIUN : Cewek Ponorogo Dibekuk Polisi Gara-Gara Jual Sepeda Motor Teman
- PENGGELAPAN MADIUN : Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp20 Juta, Begini Modusnya
- PENGGELAPAN MADIUN : Gadaikan Motor Teman, Pria Asal Taman Terancam 4 Tahun Penjara
- PENGGELAPAN MADIUN : Gadaikan Kamera Sewaan, 4 Tersangka Ditahan Polisi
- PENIPUAN MADIUN : Gadaikan Sepeda Motor Teman, Warga Wungu Ditahan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.