Penggelapan Madiun, seorang pembantu rumah tangga menjual motor majikannya.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pembantu rumah tangga bernama Supandi, 52, warga Desa Krebet, Kecamatan Pilang Kenceng, Kabupaten Madiun, ditangkap aparat Polres Madiun Kota setelah tiga tahun menjadi buron kasus penggelapan motor.
Supandi menjual sepeda motor milik majikannya pada 13 September 2014. Uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk membeli baju bermotif kotak-kotak seharga Rp100.000 dan kebutuhan hidup lainnya.
Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan saat itu Supandi bekerja sebagai pembantu di rumah salah satu warga Jl. H. Agus Salim, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. "Pelaku mengaku baru bekerja di rumah majikannya itu sekitar tiga bulan [saat menjual motor majikannya]," kata Mashudi kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (18/4/2017).
Mashudi menyampaikan kasus itu bermula saat pemilik rumah sedang berlibur ke Medan dan memercayakan rumah kepada Supandi. Namun, pada 13 September 2014, Supandi membawa sepeda motor milik majikannya dan menjualnya ke seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar wilayah jalan raya Padas-Ngawi.
Sepeda motor Honda Grand tahun 1996 milik majikannya itu dijual dengan harga Rp1,4 juta. "Awalnya sepeda motor itu dibawa ke rumah tanpa seizin majikannya dan di tengah jalan menuju ke rumah pelaku bertemu seseorang dan menjual sepeda motor itu dengan harga Rp1,4 juta," jelas dia.
Menurut pengakuan Supandi, kata Mashudi, uang hasil penjualan sepeda motor itu kali pertama digunakan untuk membeli baju bermotif kotak-kotak berwarna biru seharga Rp100.000. Kemudian uang sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Setelah melakukan perbuatan pidana itu, Supandi pergi ke Surabaya dan bekerja di pabrik roti. Saat pulang ke rumahnya pada 3 April 2017, polisi menangkap dan membawanya ke Mapolres Madiun Kota.
Polisi membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk menangkap Supandi yang melarikan diri ke Surabaya. "Karena pelaku bersembunyi dan melarikan diri ke Surabaya, kami baru menangkapnya awal April lalu," jelas Mashudi.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
This website uses cookies.