Kategori: News

PENGGELAPAN MADIUN : PRT Jual Motor Majikannya Ditangkap Setelah 3 Tahun Buron

Penggelapan Madiun, seorang pembantu rumah tangga menjual motor majikannya.

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pembantu rumah tangga bernama Supandi, 52, warga Desa Krebet, Kecamatan Pilang Kenceng, Kabupaten Madiun, ditangkap aparat Polres Madiun Kota setelah tiga tahun menjadi buron kasus penggelapan motor.

Supandi menjual sepeda motor milik majikannya pada 13 September 2014. Uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk membeli baju bermotif kotak-kotak seharga Rp100.000 dan kebutuhan hidup lainnya.

Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan saat itu Supandi bekerja sebagai pembantu di rumah salah satu warga Jl. H. Agus Salim, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. "Pelaku mengaku baru bekerja di rumah majikannya itu sekitar tiga bulan [saat menjual motor majikannya]," kata Mashudi kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (18/4/2017).

Mashudi menyampaikan kasus itu bermula saat pemilik rumah sedang berlibur ke Medan dan memercayakan rumah kepada Supandi. Namun, pada 13 September 2014, Supandi membawa sepeda motor milik majikannya dan menjualnya ke seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar wilayah jalan raya Padas-Ngawi.

Sepeda motor Honda Grand tahun 1996 milik majikannya itu dijual dengan harga Rp1,4 juta. "Awalnya sepeda motor itu dibawa ke rumah tanpa seizin majikannya dan di tengah jalan menuju ke rumah pelaku bertemu seseorang dan menjual sepeda motor itu dengan harga Rp1,4 juta," jelas dia.

Menurut pengakuan Supandi, kata Mashudi, uang hasil penjualan sepeda motor itu kali pertama digunakan untuk membeli baju bermotif kotak-kotak berwarna biru seharga Rp100.000. Kemudian uang sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Setelah melakukan perbuatan pidana itu, Supandi pergi ke Surabaya dan bekerja di pabrik roti. Saat pulang ke rumahnya pada 3 April 2017, polisi menangkap dan membawanya ke Mapolres Madiun Kota.

Polisi membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk menangkap Supandi yang melarikan diri ke Surabaya. "Karena pelaku bersembunyi dan melarikan diri ke Surabaya, kami baru menangkapnya awal April lalu," jelas Mashudi.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

4 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

6 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

7 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.