PENGGELAPAN MADIUN : PRT Jual Motor Majikannya Ditangkap Setelah 3 Tahun Buron

PENGGELAPAN MADIUN : PRT Jual Motor Majikannya Ditangkap Setelah 3 Tahun Buron Aparat Polres Madiun Kota memperlihatkan barang bukti baju kotak-kotak berwarna biru milik Supandi yang dibeli dari hasil penjualan motor milik majikannya di Polres Madiun Kota, Selasa (18/4/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Penggelapan Madiun, seorang pembantu rumah tangga menjual motor majikannya.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pembantu rumah tangga bernama Supandi, 52, warga Desa Krebet, Kecamatan Pilang Kenceng, Kabupaten Madiun, ditangkap aparat Polres Madiun Kota setelah tiga tahun menjadi buron kasus penggelapan motor.

    Supandi menjual sepeda motor milik majikannya pada 13 September 2014. Uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk membeli baju bermotif kotak-kotak seharga Rp100.000 dan kebutuhan hidup lainnya.

    Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan saat itu Supandi bekerja sebagai pembantu di rumah salah satu warga Jl. H. Agus Salim, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. "Pelaku mengaku baru bekerja di rumah majikannya itu sekitar tiga bulan [saat menjual motor majikannya]," kata Mashudi kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (18/4/2017).

    Mashudi menyampaikan kasus itu bermula saat pemilik rumah sedang berlibur ke Medan dan memercayakan rumah kepada Supandi. Namun, pada 13 September 2014, Supandi membawa sepeda motor milik majikannya dan menjualnya ke seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar wilayah jalan raya Padas-Ngawi.

    Sepeda motor Honda Grand tahun 1996 milik majikannya itu dijual dengan harga Rp1,4 juta. "Awalnya sepeda motor itu dibawa ke rumah tanpa seizin majikannya dan di tengah jalan menuju ke rumah pelaku bertemu seseorang dan menjual sepeda motor itu dengan harga Rp1,4 juta," jelas dia.

    Menurut pengakuan Supandi, kata Mashudi, uang hasil penjualan sepeda motor itu kali pertama digunakan untuk membeli baju bermotif kotak-kotak berwarna biru seharga Rp100.000. Kemudian uang sisanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Setelah melakukan perbuatan pidana itu, Supandi pergi ke Surabaya dan bekerja di pabrik roti. Saat pulang ke rumahnya pada 3 April 2017, polisi menangkap dan membawanya ke Mapolres Madiun Kota.

    Polisi membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk menangkap Supandi yang melarikan diri ke Surabaya. "Karena pelaku bersembunyi dan melarikan diri ke Surabaya, kami baru menangkapnya awal April lalu," jelas Mashudi.

    Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

     



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.