Kategori: News

PENIPUAN NGANJUK : Gagal Jadi PNS, Guru Tidak Tetap Lapor Polisi…

Penipuan Nganjuk menimpa guru tidak tetap (GTT) yang dijanjikan bisa menjadi PNS asal membayar uang puluhan jutaan rupiah.

Madiunpos.com, MADIUN — Yuneni, 40, seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) asal Desa Pandansari, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim) harus berurusan dengan polisi Nganjuk. Ia dilaporkan seorang guru tidak tetap (GTT) asal Desa Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk, Suroso Dwi Wahyudi, 46, karena dianggap telah melakukan kasus penipuan di Nganjuk.

Kasus penipuan Nganjuk tersebut berawal sekitar November 2014 lalu saat Suroso didatangi seorang perantara yang dikirim Yuneni. Perantara dari Yuneni itu menjanjikan kepada Suroso untuk membantu dalam meloloskan seleksi masuk PNS kategori 1 (K1).

Demi menjadi seorang PNS, Suroso diminta Yuneni menyerahkan persyaratan dalam bentuk uang senilai Rp60 juta dan kertas ijazah asli milik teman-temannya sebagai pendukung. Suroso lantas menyetujui persyaratan yang diajukan Yuneni melalui perantara.

Setelah perantara kiriman Yuneni pulang, Suroso cepat-cepat menghubungi teman-teman GTT-nya, seperti Muh. Isa alias Anshori, Arum Gondo Astuti, Yayuk Ismawatin Buyung Dwi H. S., Umi Harwati, Widyaningsih, Darminto, Sumitro, Satriyo  dan Kasmidi. Mereka bersepakat mengumpulkan ijazah.

Uang Suap
Setelah semua ijazah asli terkumpul, Suroso menyerahkan ijazah asli miliknya, 10 ijazah asli milik temannya, beserta uang suap senilai Rp25 juta kepada Yuneni. Suroso baru akan membayar uang sesuai kesepakatan dengan Yuneni ketika dirinya dan teman-temannya masuk dalam daftar CPNS.

Nyatanya, setelah ditunggu-tunggu sampai hampir setahun, ternyata Suroso dan 10 orang temannya tidak kunjung masuk daftar CPNS. Karena itulah, GTT penyuap itu lalu lantas menuntut Yuneni untuk mengembalikan uang dan ijazah asli mereka.

Sayangnya, Yuneni selalu menjawab uang tidak bisa dikembalikan lantaran sudah disetor. Yuneni menyampaikan ijazah bisa keluar asal Suroso dan teman-temannya bersedia membuat surat pengunduran diri disertai surat keterangan dokter yang menerangkan jika sudah gila.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Dasiyanto, membenarkan Polres Nganjuk telah menerima laporan kasus penipuan di Nganjuk. Merasa ditipu, lanjut dia, Suroso melaporkan tindakan Yuneni ke Polsek Patianrowo. Menurut Dasiyanto, kasus penipuan yang melibatkan oknum PNS tersebut masih didalami petugas Polsek Patianrowo.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

1 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

5 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.