Kategori: News

PENIPUAN NGANJUK : Gagal Jadi PNS, Guru Tidak Tetap Lapor Polisi…

Penipuan Nganjuk menimpa guru tidak tetap (GTT) yang dijanjikan bisa menjadi PNS asal membayar uang puluhan jutaan rupiah.

Madiunpos.com, MADIUN — Yuneni, 40, seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) asal Desa Pandansari, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim) harus berurusan dengan polisi Nganjuk. Ia dilaporkan seorang guru tidak tetap (GTT) asal Desa Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk, Suroso Dwi Wahyudi, 46, karena dianggap telah melakukan kasus penipuan di Nganjuk.

Kasus penipuan Nganjuk tersebut berawal sekitar November 2014 lalu saat Suroso didatangi seorang perantara yang dikirim Yuneni. Perantara dari Yuneni itu menjanjikan kepada Suroso untuk membantu dalam meloloskan seleksi masuk PNS kategori 1 (K1).

Demi menjadi seorang PNS, Suroso diminta Yuneni menyerahkan persyaratan dalam bentuk uang senilai Rp60 juta dan kertas ijazah asli milik teman-temannya sebagai pendukung. Suroso lantas menyetujui persyaratan yang diajukan Yuneni melalui perantara.

Setelah perantara kiriman Yuneni pulang, Suroso cepat-cepat menghubungi teman-teman GTT-nya, seperti Muh. Isa alias Anshori, Arum Gondo Astuti, Yayuk Ismawatin Buyung Dwi H. S., Umi Harwati, Widyaningsih, Darminto, Sumitro, Satriyo  dan Kasmidi. Mereka bersepakat mengumpulkan ijazah.

Uang Suap
Setelah semua ijazah asli terkumpul, Suroso menyerahkan ijazah asli miliknya, 10 ijazah asli milik temannya, beserta uang suap senilai Rp25 juta kepada Yuneni. Suroso baru akan membayar uang sesuai kesepakatan dengan Yuneni ketika dirinya dan teman-temannya masuk dalam daftar CPNS.

Nyatanya, setelah ditunggu-tunggu sampai hampir setahun, ternyata Suroso dan 10 orang temannya tidak kunjung masuk daftar CPNS. Karena itulah, GTT penyuap itu lalu lantas menuntut Yuneni untuk mengembalikan uang dan ijazah asli mereka.

Sayangnya, Yuneni selalu menjawab uang tidak bisa dikembalikan lantaran sudah disetor. Yuneni menyampaikan ijazah bisa keluar asal Suroso dan teman-temannya bersedia membuat surat pengunduran diri disertai surat keterangan dokter yang menerangkan jika sudah gila.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Dasiyanto, membenarkan Polres Nganjuk telah menerima laporan kasus penipuan di Nganjuk. Merasa ditipu, lanjut dia, Suroso melaporkan tindakan Yuneni ke Polsek Patianrowo. Menurut Dasiyanto, kasus penipuan yang melibatkan oknum PNS tersebut masih didalami petugas Polsek Patianrowo.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

22 jam ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

4 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.