PENIPUAN NGANJUK : Gagal Jadi PNS, Guru Tidak Tetap Lapor Polisi…

PENIPUAN NGANJUK : Gagal Jadi PNS, Guru Tidak Tetap Lapor Polisi… Ilustrasi tindak pidana penyuapan (Istimewa)

    Penipuan Nganjuk menimpa guru tidak tetap (GTT) yang dijanjikan bisa menjadi PNS asal membayar uang puluhan jutaan rupiah.

    Madiunpos.com, MADIUN — Yuneni, 40, seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) asal Desa Pandansari, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim) harus berurusan dengan polisi Nganjuk. Ia dilaporkan seorang guru tidak tetap (GTT) asal Desa Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk, Suroso Dwi Wahyudi, 46, karena dianggap telah melakukan kasus penipuan di Nganjuk.

    Kasus penipuan Nganjuk tersebut berawal sekitar November 2014 lalu saat Suroso didatangi seorang perantara yang dikirim Yuneni. Perantara dari Yuneni itu menjanjikan kepada Suroso untuk membantu dalam meloloskan seleksi masuk PNS kategori 1 (K1).

    Demi menjadi seorang PNS, Suroso diminta Yuneni menyerahkan persyaratan dalam bentuk uang senilai Rp60 juta dan kertas ijazah asli milik teman-temannya sebagai pendukung. Suroso lantas menyetujui persyaratan yang diajukan Yuneni melalui perantara.

    Setelah perantara kiriman Yuneni pulang, Suroso cepat-cepat menghubungi teman-teman GTT-nya, seperti Muh. Isa alias Anshori, Arum Gondo Astuti, Yayuk Ismawatin Buyung Dwi H. S., Umi Harwati, Widyaningsih, Darminto, Sumitro, Satriyo  dan Kasmidi. Mereka bersepakat mengumpulkan ijazah.

    Uang Suap
    Setelah semua ijazah asli terkumpul, Suroso menyerahkan ijazah asli miliknya, 10 ijazah asli milik temannya, beserta uang suap senilai Rp25 juta kepada Yuneni. Suroso baru akan membayar uang sesuai kesepakatan dengan Yuneni ketika dirinya dan teman-temannya masuk dalam daftar CPNS.

    Nyatanya, setelah ditunggu-tunggu sampai hampir setahun, ternyata Suroso dan 10 orang temannya tidak kunjung masuk daftar CPNS. Karena itulah, GTT penyuap itu lalu lantas menuntut Yuneni untuk mengembalikan uang dan ijazah asli mereka.

    Sayangnya, Yuneni selalu menjawab uang tidak bisa dikembalikan lantaran sudah disetor. Yuneni menyampaikan ijazah bisa keluar asal Suroso dan teman-temannya bersedia membuat surat pengunduran diri disertai surat keterangan dokter yang menerangkan jika sudah gila.

    Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Dasiyanto, membenarkan Polres Nganjuk telah menerima laporan kasus penipuan di Nganjuk. Merasa ditipu, lanjut dia, Suroso melaporkan tindakan Yuneni ke Polsek Patianrowo. Menurut Dasiyanto, kasus penipuan yang melibatkan oknum PNS tersebut masih didalami petugas Polsek Patianrowo.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.