Mengaku Tertipu Arisan Online, Warga Nganjuk Rugi Rp650 Juta

Empat warga Nganjuk mengaku menjadi korban penipuan arisan online dengan total kerugian mereka mencapai Rp650 juta.

Mengaku Tertipu Arisan Online, Warga Nganjuk Rugi Rp650 Juta Empat warga Nganjuk, Jawa Timur, korban penipuan arisan online. (Detikcom-Istimewa)

    Madiunpos.com, NGANJUK - Empat warga Nganjuk mengaku menjadi korban penipuan dalam arisan online. Mereka mengalami total kerugian mencapai Rp650 juta.

    Mereka mengadukan kasus penipuan tersebut ke seorang pengacara. Mereka juga akan melapor ke polisi jika masalah tersebut tidak kunjung selesai.

    "Saat ini ada empat korban mengadukan nasibnya kepada kami. Total dari empat korban ratusan juta Rupiah dan akan lapor polisi jika tidak ada penyelesaian," ujar pengacara para korban, Dr. Wahju Prijo Djamiko, saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (20/11/2020).

    Bapak, Ibu, dan Anak Terekam Kamera CCTV Mencuri di Masjid Malang

    Wahju mengatakan total kerugian mereka mencapai Rp650 juta. Para korban merupakan ibu rumah tangga berinisial ER, AS, DT, dan HR. Mereka mengikuti arisan online yang dibuat ES, 23, dan DNS, 37.

    "Kita minta kedua orang pendiri arisan untuk bertanggung jawab. Kalau tidak kita ke berwajib," imbuhnya.

    Menurutnya, arisan online itu dimulai awal 2020. Kala itu korban dijanjikan keuntungan 10 persen dari total investasi, setiap 15 hari.

    Tertimpa Tebing Runtuh di Pantai, 1 Keluarga Meninggal

    "Dijanjikan dalam 15 hari dapat keuntungan 10 persen dari nilai total uang yang masuk dari pokok peserta. Tapi kenyataannya tidak cair dan klien kami ingin meminta semua uangnya," pungkasnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.