PENIPUAN NGANJUK : Demi Tiduri Gadis, Pemuda Loceret Jadi “Bripda”

PENIPUAN NGANJUK : Demi Tiduri Gadis, Pemuda Loceret Jadi “Bripda” Ilustrasi akun Facebook (emirates247.com)

    Penipuan Nganjuk dilakukan pemuda asal Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), CA, 23, yang berpura-pura menjadi polisi.

    Madiunpos.com, NGANJUK – Aparat Polres Nganjuk meringkus seorang pemuda berinisal CA, 23, di sebuah kamar hotel di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) karena kedapatan telah menyamar sebagai anggota Polres Nganjul, Selasa (29/12/2015) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Pino Ary, mengatakan CA menyamar menjadi polisi Nganjuk bernama Bripda Adnan. Saat dicokok di kamar hotel, CA yang merupakan warga Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk tersebut sedang berduaan dengan ERO, 21, mahasiswi asal Kabupaten Pasuruan, Jatim.

    “Kami meringkus pelaku saat berduaan di dalam kamar sebuah hotel bersama seorang mahasiswi. Saat itu, pelaku masih mengenakan seragam Polri beserta pangkatnya,” kata Pino Ary saat menggelar konferensi pers, Jumat (1/1/2016).

    Pino Ary menjelaskan penangkapan polisi gadungan berawal dari laporan terkait keberadaan seorang pemuda berpakaian polisi lengkap masuk ke sebuah hotel di Nganjuk. Kepada resepsionis hotel, menurut dia, CA mengaku memiliki nama Bripda Adnan yang berdinas di Polres Nganjuk.

    Setelah dicek, menurut Pino Ary, ternyata tidak ada anggota Polres Nganjuk bernama Bripda Adnan. “Waktu digrebek, dia [CA] masih mengaku sebagai anggota Polres Nganjuk. Akhirnya kami gelandang dia ke Mapolres Nganjuk,” ujar Pino Ary yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan tersebut.

    14 Tahun Penjara
    Pino Ary menjelaskan CA baru mengakui bukan anggota Polri setelah diinterogasi di Mapolres Nganjuk. Menurut dia, pemuda asal Desa Gejagan tersebut mengaku sebagai polisi hanya untuk menipu para perempuan lewat jejaring sosial Facebook. Demi memuluskan tindak penipuan Nganjuk itu, CA membikin akun Facebook bernama Bripda Adnan dengan memasang foto profil berpakaian polisi.

    “Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200.000 dan sebuah power bank yang didapat dari hasil menipu Ero. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 228 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” jelas Pino Ary.

    Pino Ary menambahkan selain menipu Ero, CA juga penah memperdayai seorang bidan dengan inisial DS, 23, asal Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jatim melalui jejaring Facebook. Dia memprediksi masih banyak korban penipuan oleh CA yang belum melapor.

    Kasatreskrim Polres Nganjuk itu lalu meminta kepada masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan pemuda yang menyamar sebagai Bripda Adnan tersebut segera melapor ke Mapolres Nganjuk. “DS melapor karena telah ditipu pelaku [CA] uang sebanyak Rp900.000 dan ditiduri sebanyak dua kali. Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan seseorang yang kenal di dunia maya apalagi mengaku sebagai anggota polisi,” papar Pino Ary yang pernah juga memanggul jabatan sebagai KBO Satreskrim Polresta Kediri.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.