Tangkapan layar aksi perusakan di lapak UMKM Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. (Istimewa)
Madiunpos.com, MADIUN -- Pelaku perusakan fasilitas umum di lapak UMKM Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang merupakan anggota polisi hanya dikenai sanksi internal. Tindak pidana yang dilakukan pelaku tidak dilanjut karena korban telah mencabut laporan terkait kasus ini.
Pelaku yang merupakan anggota Polres Madiun Kota berinisial TH itu melakukan perusakan sejumlah fasilitas umum di lapak UMKM Kelurahan Tawangrejo pada Minggu (5/12/2021) malam. Polisi berpangkat Aipda itu sebelumnya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Tawangrejo.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, mengatakan laporan terkait perusakan fasilitas umum di lapak UMKM sudah dicabut. Korban, dalam hal ini Pemerintah Kota Madiun, telah mencabut laporan tindak perusakan tersebut.
“Yang jelas sudah ada pencabutan laporan. Korban sendiri, Pemkot, sudah ada perdamaian,” kata dia di Mapolres setempat, Kamis (30/12/2021).
PT Inka Kirim 2 Kereta Barang Pesanan New Zealand
Lantaran laporan sudah dicabut, kata dia, proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian itu pun tidak dilanjutkan.
“Ini kan sudah dicabut laporannya. Berarti kan sudah tidak ada peristiwa itu lagi,” kata Tatar.
Meski demikian, Aipda TH tetap mendapatkan sanksi internal dari Polres Madiun Kota. Tindakan pelaku telah melanggar kode etik kepolisian.
“Kalau sanksi internal tidak bisa dihentikan,” ujarnya.
Setelah mengetahui pelaku perusakan fasilitas umum di lapak UMKM itu ternyata anggota kepolisian, Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan langsung dicopot dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurhaan Tawangrejo.
Innalillahi, Setahun Ini Ada 111 Nyawa Melayang karena Kecelakaan di Jalanan Madiun
Kapolres mengaku kecewa atas tindakan anggotanya itu. Dia menyebut tindakan yang dilakukan anggotanya itu ada unsur pidananya karena telah melakukan perusakan. Aipda TH bisa dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulabn.
“Yang bersangkutan sudah kita copot dari jabatannya. Ada unsur pidanannya karena ada perusakan. Akan dikenai Pasal 406,” kata Kapolres saat dihubungi Madiunpos.com, Selasa (14/12/2021).
Dewa menyampaikan ada beberapa penyelesaian proses pidana dalam kasus tersebut. Seperti praperadilan dan restorative justice.
“Ya lihat perkembangan pelaku terhadap korban. Korban dalam hal ini kan Pemkot Madiun. Pokoknya tergantung korban dan pelaku. Ada upaya minta maaf tidak. Ada upaya untuk memperbaiki tidak,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, anggotanya itu melakukan perusakan fasilitas umum karena tidak diajak berkomunikasi dalam pembangunan lapak UMKM di kelurahan tersebut.
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
This website uses cookies.