Kategori: News

PERIZINAN KOTA MADIUN : Inilah Syarat Permohonan Izin di KPPT Kota Madiun…

Perizinan yang dilayani Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Madiun meliputi berbagai macam pengajuan.

Madiunpos.com, MADIUN — Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Madiun berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Madiun No. 42/2014 tentang Perubahan atas Perwal No. 53/2008 mampu menangani 34 jenis izin dan non perizinan.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perekonomian KPPT Kota Madiun, Darno, menyampaikan beberapa jenis izin yang banyak diajukan pemohon di Kota Gadis, antara lain Izin Reklame, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan. Masing-masing jeniz izin tersebut mempunyai syarat pengajuan yang berbeda-beda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com di KPPT Kota Madiun, syarat-syarat pengajuan pemohon, antara lain:
- Izin Reklame
Persyaratan:
a. Surat Permohonan.
b. Fotokopi KTP.
c. Bukti pembayaran pajak.

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan:
a. Fotokopi KTP pemilik/pananggung jawab perusahaan.
b. Fotokopi Izin Gangguan (HO).
c. Fotokopi akta pendirian bagi tang berbadan hukum.
d. Pas foto 3 cm x 4 cm sebanyak 2 lembar.

- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Persyaratan:
a. Surat Keterangan Rencana Kota.
b. Fotokopi KTP.
c. Surat Kuasa apabila permohonan diwakilkan.
d. Surat Kuasa jika ada perbedaan antara pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung.
e. Fotokopi pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir.
f. Surat Keterangan Lurah dan Camat untuk mengajukan permohonan IMB.
g. Gambar denah bangunan, tampak depan, situasinya dan potongannya.
h. Perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat.
I. Fotokopi sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan hak atas tanah.
j. Persetujuan tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang.
k. Surat Pernyataan tentang kesanggupan mematuhi aturan.

- Izin Gangguan (HO)
Persyaratan:
a. Fotokopi KTP.
b. Fotokopi akte pendiru bagi perusahaan yang berstatus Badan Hukum.
c. Fotokopi IMB.
d. Fotokopi status tanah: sertifikat, sewa tanah.
e. Surat Ketedangan dari Lurah tersebut dan diketahui Camat setempat.
f. Dilengkapi dengan dokumen Lingkungan (SPPL, UKL/UPL, Amdal).

"KPPT Kota Madiun mempunyai visi, mewujudkan pelayanan perizinan yang berkualitas, dan misi, meningkatkan pelayanan berbasis kepuasan masyarakat," kata Darno. Sebagai informasi, KPPT Kota Madiun berkantor di Jl. Mayjend D. I. Panjaitan No. 9, Kota Madiun dengan nomor telepon 0351-462314 dan nomor SMS Center 082143336227.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.