PERIZINAN KOTA MADIUN : Inilah Syarat Permohonan Izin di KPPT Kota Madiun…

PERIZINAN KOTA MADIUN : Inilah Syarat Permohonan Izin di KPPT Kota Madiun… Pelayanan publik di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Madiun (kpptmadiun.blogspot.com)

    Perizinan yang dilayani Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Madiun meliputi berbagai macam pengajuan.

    Madiunpos.com, MADIUN — Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Madiun berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Madiun No. 42/2014 tentang Perubahan atas Perwal No. 53/2008 mampu menangani 34 jenis izin dan non perizinan.

    Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perekonomian KPPT Kota Madiun, Darno, menyampaikan beberapa jenis izin yang banyak diajukan pemohon di Kota Gadis, antara lain Izin Reklame, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan. Masing-masing jeniz izin tersebut mempunyai syarat pengajuan yang berbeda-beda.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com di KPPT Kota Madiun, syarat-syarat pengajuan pemohon, antara lain:
    - Izin Reklame
    Persyaratan:
    a. Surat Permohonan.
    b. Fotokopi KTP.
    c. Bukti pembayaran pajak.

    - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    Persyaratan:
    a. Fotokopi KTP pemilik/pananggung jawab perusahaan.
    b. Fotokopi Izin Gangguan (HO).
    c. Fotokopi akta pendirian bagi tang berbadan hukum.
    d. Pas foto 3 cm x 4 cm sebanyak 2 lembar.

    - Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    Persyaratan:
    a. Surat Keterangan Rencana Kota.
    b. Fotokopi KTP.
    c. Surat Kuasa apabila permohonan diwakilkan.
    d. Surat Kuasa jika ada perbedaan antara pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung.
    e. Fotokopi pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir.
    f. Surat Keterangan Lurah dan Camat untuk mengajukan permohonan IMB.
    g. Gambar denah bangunan, tampak depan, situasinya dan potongannya.
    h. Perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat.
    I. Fotokopi sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan hak atas tanah.
    j. Persetujuan tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang.
    k. Surat Pernyataan tentang kesanggupan mematuhi aturan.

    - Izin Gangguan (HO)
    Persyaratan:
    a. Fotokopi KTP.
    b. Fotokopi akte pendiru bagi perusahaan yang berstatus Badan Hukum.
    c. Fotokopi IMB.
    d. Fotokopi status tanah: sertifikat, sewa tanah.
    e. Surat Ketedangan dari Lurah tersebut dan diketahui Camat setempat.
    f. Dilengkapi dengan dokumen Lingkungan (SPPL, UKL/UPL, Amdal).

    "KPPT Kota Madiun mempunyai visi, mewujudkan pelayanan perizinan yang berkualitas, dan misi, meningkatkan pelayanan berbasis kepuasan masyarakat," kata Darno. Sebagai informasi, KPPT Kota Madiun berkantor di Jl. Mayjend D. I. Panjaitan No. 9, Kota Madiun dengan nomor telepon 0351-462314 dan nomor SMS Center 082143336227.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.