Kategori: News

PERJUDIAN MAGETAN : Sehari, Polisi Magetan Tangkap 3 Pejudi di Lokasi Berbeda

Perjudian Magetan, polisi menangkap tiga pelaku perjudian dalam satu hari.

Madiunpos.com, MAGETAN — Petugas dari Polres Magetan secara maraton menangkap tiga pejudi dalam waktu satu hari, Senin (25/4/2016). Ketiga pelaku ditangkap polisi di tiga tempat berbeda.

Kapolres Magetan, AKBP Johanson Ronald Simamora, melalui Kasubbaghumas, AKP Suwadi, menyampaikan pada Senin lalu polisi menangkap tiga pelaku perjudian togel (toto gelap). Ketiga pelaku ditangkap polisi di tiga lokasi yang berbeda.

Dia menyampaikan pertama anggota Unit Reskrim Polsek Barat pada Senin sekitar pukul 10.30 WIB menangkap pelaku dengan inisial SUM, 74, di warung makan di Desa Manjung, Kecamatan Barat, Magetan.

Pria lanjut usia (lansia) itu ditangkap petugas saat melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima titipan pembelian atau tombokan nomor togel dari para pembeli.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 lembar kertas berisi nomor togel, selembar kertas karbon, selembar kertas kosong, dan uang tunai Rp50.000.

Suwadi menyampaikan setelah menangkap pelaku Sum, polisi kemudian menangkap Ngad, 52 di pinggir jalan Desa Panggung, Kecamatan Barat, sekitar pukul 14.30 WIB.

Warga Desa Panggung itu ditangkap polisi saat melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima titipan pembelian/tombokan nomor togel dari para pembeli.

“Untuk pelaku Ngad, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar kupon togel dan uang tunai senilai Rp50.000,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polresmagetan.com, Selasa (26/4/2016).

Pelaku ketiga yaitu dengan inisial Ag, 39, ditangkap petugas Satreskrim Polres Magetan di warung makan d Dukuh Timang, Desa Waduk, Kecamata Takeran, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dia ditangkap petugas saat diketahui melakukan perjudian dengan cara menerima titipan pembelian tombokan nomor togel dari pembeli. Dari tangan Ag, polisi mengamankan satu buku tafsir mimpi, dua lembar kupon togel, dan uang tunai Rp70.000.

“Ini merupakan upaya polisi untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya perjudian dalam jenis apa pun. Ini karena bisa merusak sendi perekonomian masyarakat di Kabupaten Magetan dan tetap akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perjudian,” jelas Suwadi.

Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

6 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

7 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.