Kategori: News

PERLAMBATAN EKONOMI : Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Perlambatan ekonomi mendorong Pemprov Jatim membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk roda dua, tiga, dan empat selama tiga bulan terhitung mulai 1 Oktober hingga 23 Desember 2015. Kebijakan itu diambil terkait dengan perlambatan ekonomi yang mendera warga Jawa Timur belakangan hari ini.

"Pembebasannya sanksi adminitrasi berupa kenaikan dan/atau bunga pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur Bobby Soemiarsono kepada wartawan di Surabaya, Rabu (30/9/2015).

Kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jatim Soekarwo untuk membantu meringankan beban warga mengadapi perlambatan ekonomi nasional yang berakibat menurunnya daya beli masyarakat.

Selain pembebasan denda, ada juga pembebasan pokok dan sanksi adminitrasi berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) untuk kendaraan umum pelat kuning, serta kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Kebijakan ini, kata dia, diharapkan mampu menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatkan akurasi database, serta meningkatkan tata tertib adminitrasi pengelolaan pajak daerah. "Program ini juga mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi semua jenis layanan unggulan samsat yang ada," ucapnya.

Pemutihan
Mantan kepala biro umum Setdaprov Jatim itu menjelaskan, kebijakan ini sesuai Peraturan Daerah Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Keringanan dan Intensif Pajak Daerah untuk rakyat Jatim. Demi mendukung program pemutihan tersebut maka Pemprov Jatim rela kehilangan potensi pendapatan asli daerah sebesar Rp75 miliar, namun demikian, lanjut Bobby, kebijakan tetap harus didukung karena untuk kepentingan lebih besar.

Kebijakan ini juga bukan tanpa alasan, karena berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengendalian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya 2012, menunjukkan bahwa faktor utama penunggak pajak adalah karena tidak punya uang sebesar 62,5%, faktor sibuk dan lupa sebesar 12,5%. Bukan itu saja, pembayar pajak yang tepat waktu karena keharusan 16,7% dan bayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda dan bunga sebesar 13,2%.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.