Kategori: News

PERLAMBATAN EKONOMI : Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Perlambatan ekonomi mendorong Pemprov Jatim membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk roda dua, tiga, dan empat selama tiga bulan terhitung mulai 1 Oktober hingga 23 Desember 2015. Kebijakan itu diambil terkait dengan perlambatan ekonomi yang mendera warga Jawa Timur belakangan hari ini.

"Pembebasannya sanksi adminitrasi berupa kenaikan dan/atau bunga pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur Bobby Soemiarsono kepada wartawan di Surabaya, Rabu (30/9/2015).

Kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jatim Soekarwo untuk membantu meringankan beban warga mengadapi perlambatan ekonomi nasional yang berakibat menurunnya daya beli masyarakat.

Selain pembebasan denda, ada juga pembebasan pokok dan sanksi adminitrasi berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) untuk kendaraan umum pelat kuning, serta kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Kebijakan ini, kata dia, diharapkan mampu menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatkan akurasi database, serta meningkatkan tata tertib adminitrasi pengelolaan pajak daerah. "Program ini juga mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi semua jenis layanan unggulan samsat yang ada," ucapnya.

Pemutihan
Mantan kepala biro umum Setdaprov Jatim itu menjelaskan, kebijakan ini sesuai Peraturan Daerah Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Keringanan dan Intensif Pajak Daerah untuk rakyat Jatim. Demi mendukung program pemutihan tersebut maka Pemprov Jatim rela kehilangan potensi pendapatan asli daerah sebesar Rp75 miliar, namun demikian, lanjut Bobby, kebijakan tetap harus didukung karena untuk kepentingan lebih besar.

Kebijakan ini juga bukan tanpa alasan, karena berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengendalian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya 2012, menunjukkan bahwa faktor utama penunggak pajak adalah karena tidak punya uang sebesar 62,5%, faktor sibuk dan lupa sebesar 12,5%. Bukan itu saja, pembayar pajak yang tepat waktu karena keharusan 16,7% dan bayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda dan bunga sebesar 13,2%.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.