Kategori: News

PERLAMBATAN EKONOMI : Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Perlambatan ekonomi mendorong Pemprov Jatim membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk roda dua, tiga, dan empat selama tiga bulan terhitung mulai 1 Oktober hingga 23 Desember 2015. Kebijakan itu diambil terkait dengan perlambatan ekonomi yang mendera warga Jawa Timur belakangan hari ini.

"Pembebasannya sanksi adminitrasi berupa kenaikan dan/atau bunga pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur Bobby Soemiarsono kepada wartawan di Surabaya, Rabu (30/9/2015).

Kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jatim Soekarwo untuk membantu meringankan beban warga mengadapi perlambatan ekonomi nasional yang berakibat menurunnya daya beli masyarakat.

Selain pembebasan denda, ada juga pembebasan pokok dan sanksi adminitrasi berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) untuk kendaraan umum pelat kuning, serta kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Kebijakan ini, kata dia, diharapkan mampu menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatkan akurasi database, serta meningkatkan tata tertib adminitrasi pengelolaan pajak daerah. "Program ini juga mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi semua jenis layanan unggulan samsat yang ada," ucapnya.

Pemutihan
Mantan kepala biro umum Setdaprov Jatim itu menjelaskan, kebijakan ini sesuai Peraturan Daerah Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Keringanan dan Intensif Pajak Daerah untuk rakyat Jatim. Demi mendukung program pemutihan tersebut maka Pemprov Jatim rela kehilangan potensi pendapatan asli daerah sebesar Rp75 miliar, namun demikian, lanjut Bobby, kebijakan tetap harus didukung karena untuk kepentingan lebih besar.

Kebijakan ini juga bukan tanpa alasan, karena berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengendalian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya 2012, menunjukkan bahwa faktor utama penunggak pajak adalah karena tidak punya uang sebesar 62,5%, faktor sibuk dan lupa sebesar 12,5%. Bukan itu saja, pembayar pajak yang tepat waktu karena keharusan 16,7% dan bayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda dan bunga sebesar 13,2%.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.