PERLAMBATAN EKONOMI : Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

PERLAMBATAN EKONOMI : Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ilustrasi antre pembayaran pajak kendaraan bermotor (JIBI/Solopos/Dok.)

    Perlambatan ekonomi mendorong Pemprov Jatim membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.

    Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk roda dua, tiga, dan empat selama tiga bulan terhitung mulai 1 Oktober hingga 23 Desember 2015. Kebijakan itu diambil terkait dengan perlambatan ekonomi yang mendera warga Jawa Timur belakangan hari ini.

    "Pembebasannya sanksi adminitrasi berupa kenaikan dan/atau bunga pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur Bobby Soemiarsono kepada wartawan di Surabaya, Rabu (30/9/2015).

    Kebijakan itu diambil sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jatim Soekarwo untuk membantu meringankan beban warga mengadapi perlambatan ekonomi nasional yang berakibat menurunnya daya beli masyarakat.

    Selain pembebasan denda, ada juga pembebasan pokok dan sanksi adminitrasi berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) untuk kendaraan umum pelat kuning, serta kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

    Kebijakan ini, kata dia, diharapkan mampu menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatkan akurasi database, serta meningkatkan tata tertib adminitrasi pengelolaan pajak daerah. "Program ini juga mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi semua jenis layanan unggulan samsat yang ada," ucapnya.

    Pemutihan
    Mantan kepala biro umum Setdaprov Jatim itu menjelaskan, kebijakan ini sesuai Peraturan Daerah Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Keringanan dan Intensif Pajak Daerah untuk rakyat Jatim. Demi mendukung program pemutihan tersebut maka Pemprov Jatim rela kehilangan potensi pendapatan asli daerah sebesar Rp75 miliar, namun demikian, lanjut Bobby, kebijakan tetap harus didukung karena untuk kepentingan lebih besar.

    Kebijakan ini juga bukan tanpa alasan, karena berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengendalian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya 2012, menunjukkan bahwa faktor utama penunggak pajak adalah karena tidak punya uang sebesar 62,5%, faktor sibuk dan lupa sebesar 12,5%. Bukan itu saja, pembayar pajak yang tepat waktu karena keharusan 16,7% dan bayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda dan bunga sebesar 13,2%.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.