Kategori: News

Peserta Tes CPNS Harap-Harap Cemas dengan Aturan Rangking Kemenpan

Madiunpos.com, MADIUN -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Peraturan dikeluarkan sebagai respons atas banyaknya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang gugur karena tidak bisa memenuhi passing grade. Peraturan baru ini akan menggunakan sistem peringkat hasil dari SKD untuk menentukan peserta yang bisa mengikuti SKB.

Peraturan baru ini tentu akan memberikan harapan baru kepada peserta yang tidak lolos SKD. Namun, di sisi lain peraturan baru ini juga membuat peserta yang memenuhi passing grade SKD justru cemas dan was-was.

Seorang peserta seleksi CPNS tak lolos passing grade SKD, Yustika, mengatakan aturan baru yang dikeluarkan Kemenpan RB telah memberikan harapan bagi peserta yang saat SKD tidak lolos passing grade untuk bisa mengikuti SKB.

Warga Kabupaten Madiun itu mengaku terganjal di TKP yang hanya mendapatkan poin 130 padahal TIU dan TWK sudah passing grade. Menurut dia, antara waktu yang diberikan yaitu 90 menit dan tipe soal yang panjang dan perlu pemahaman serta analisis tidak seimbang.

"Ya kalau aturan baru itu tentu memberikan harapan buat yang ga passing grade untuk bisa ikut SKB. Saya berharap bisa masuk dan ikut SKB," jelas perempuan yang mendaftar formasi dosen di UIN Malik Ibrahim Malang saat dihubungi Madiunpos.com, Jumat (23/11/2018).

Yustika mempertanyakan dalam aturan baru itu untuk jalur umum justru ambang batas nilai komulatifnya 255. Padahal sesuai passing grade di aturan sebelumnya sudah ada 298. Pemerintah juga menyampaikan tidak akan menurunkan passing grade.

Peserta tes CPNS yang juga tak lolos passing grade SKD, Agik, menuturkan sangat setuju dengan adanya sistem peringkat yang akan diterapkan pemerintah. Karena melihat hasil SKD yang sebagian besar peserta CPNS gagal tentu akan berdampak pada keterisian formasi.

Menurut warga Kota Madiun ini, aturan baru soal peringkat ini bisa menjadi harapan baru bagi peserta CPNS yang gagal di SKD. "Ini memberi kesempatan bagi yang ga nyampai passing grade untuk ikut tes SKB. Toh nilai peserta yang ga lolos juga tinggi-tinggi. Mungkin kurang beruntung aja di beberapa soal," jelas pria yang mengambil formasi CPNS di Pemkab Ponorogo itu.

Sementara itu, peserta CPNS yang lolos SKD, Charolin, menyampaikan khawatir dengan peraturan baru yang menggunakan sistem peringkat dan bisa menggeser posisinya sebagai peserta yang passing grade dalam SKD. Meski lolos passing grade, dia menyadari nilai komulatifnya jauh tertinggal dari peserta yang tidak lolos passing grade di SKD.

Perempuan asal Kabupaten Ponorogo itu menjelaskan saat SKD berhasil memperoleh poin TWK 80, TIU 85, dan TKP 160. "Ya kamu yang lulus SKD takut dengan peserta yang tidak lulus tapi nilai totalnya tinggi-tinggi. Kan banyak itu," ujar dia.

Menurut Charolin seharusnya peserta yang berhasil passing grade SKD terlebih dahulu diterima dan ikut SKB. Setelah itu baru yang tidak passing grade untuk mengisi kekurangan.

Setelah lolos SKD pun, kata dia, peserta juga harus mengikuti serangkaian tes SKB. Peserta yang berhasil lolos SKD pun belum tentu lolos SKB dan maju ke tahap berikutnya.

"Sampai saat ini pun belum ada pengumuman mengenai siapa saja yang lolos SKD dan berhak untuk ikut SKB. Saya jadi galau menunggunya lama sekali," ujar Charolin yang mengambil lowongan formasi di Pemkab Ponorogo. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

6 jam ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

14 jam ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

3 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.