Peserta Tes CPNS Harap-Harap Cemas dengan Aturan Rangking Kemenpan

Ada berbagai tanggapan terkait aturan baru soal CPNS yang dikeluarkan Kemenpan RB, ada warga yang menganggap itu sebuah harapan baru, namun ada pula yang menganggap itu sebuah ancaman.

Peserta Tes CPNS Harap-Harap Cemas dengan Aturan Rangking Kemenpan Peserta tes CPNS melihat pengumuman kelulusan tes CAT CPNS di Asrama Haji Kota Madiun, Kamis (8/11/2018). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

    Peraturan dikeluarkan sebagai respons atas banyaknya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang gugur karena tidak bisa memenuhi passing grade. Peraturan baru ini akan menggunakan sistem peringkat hasil dari SKD untuk menentukan peserta yang bisa mengikuti SKB.

    Peraturan baru ini tentu akan memberikan harapan baru kepada peserta yang tidak lolos SKD. Namun, di sisi lain peraturan baru ini juga membuat peserta yang memenuhi passing grade SKD justru cemas dan was-was.

    Seorang peserta seleksi CPNS tak lolos passing grade SKD, Yustika, mengatakan aturan baru yang dikeluarkan Kemenpan RB telah memberikan harapan bagi peserta yang saat SKD tidak lolos passing grade untuk bisa mengikuti SKB.

    Warga Kabupaten Madiun itu mengaku terganjal di TKP yang hanya mendapatkan poin 130 padahal TIU dan TWK sudah passing grade. Menurut dia, antara waktu yang diberikan yaitu 90 menit dan tipe soal yang panjang dan perlu pemahaman serta analisis tidak seimbang.

    "Ya kalau aturan baru itu tentu memberikan harapan buat yang ga passing grade untuk bisa ikut SKB. Saya berharap bisa masuk dan ikut SKB," jelas perempuan yang mendaftar formasi dosen di UIN Malik Ibrahim Malang saat dihubungi Madiunpos.com, Jumat (23/11/2018).

    Yustika mempertanyakan dalam aturan baru itu untuk jalur umum justru ambang batas nilai komulatifnya 255. Padahal sesuai passing grade di aturan sebelumnya sudah ada 298. Pemerintah juga menyampaikan tidak akan menurunkan passing grade.

    Peserta tes CPNS yang juga tak lolos passing grade SKD, Agik, menuturkan sangat setuju dengan adanya sistem peringkat yang akan diterapkan pemerintah. Karena melihat hasil SKD yang sebagian besar peserta CPNS gagal tentu akan berdampak pada keterisian formasi.

    Menurut warga Kota Madiun ini, aturan baru soal peringkat ini bisa menjadi harapan baru bagi peserta CPNS yang gagal di SKD. "Ini memberi kesempatan bagi yang ga nyampai passing grade untuk ikut tes SKB. Toh nilai peserta yang ga lolos juga tinggi-tinggi. Mungkin kurang beruntung aja di beberapa soal," jelas pria yang mengambil formasi CPNS di Pemkab Ponorogo itu.

    Sementara itu, peserta CPNS yang lolos SKD, Charolin, menyampaikan khawatir dengan peraturan baru yang menggunakan sistem peringkat dan bisa menggeser posisinya sebagai peserta yang passing grade dalam SKD. Meski lolos passing grade, dia menyadari nilai komulatifnya jauh tertinggal dari peserta yang tidak lolos passing grade di SKD.

    Perempuan asal Kabupaten Ponorogo itu menjelaskan saat SKD berhasil memperoleh poin TWK 80, TIU 85, dan TKP 160. "Ya kamu yang lulus SKD takut dengan peserta yang tidak lulus tapi nilai totalnya tinggi-tinggi. Kan banyak itu," ujar dia.

    Menurut Charolin seharusnya peserta yang berhasil passing grade SKD terlebih dahulu diterima dan ikut SKB. Setelah itu baru yang tidak passing grade untuk mengisi kekurangan.

    Setelah lolos SKD pun, kata dia, peserta juga harus mengikuti serangkaian tes SKB. Peserta yang berhasil lolos SKD pun belum tentu lolos SKB dan maju ke tahap berikutnya.

    "Sampai saat ini pun belum ada pengumuman mengenai siapa saja yang lolos SKD dan berhak untuk ikut SKB. Saya jadi galau menunggunya lama sekali," ujar Charolin yang mengambil lowongan formasi di Pemkab Ponorogo. 

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.