Kategori: News

Petugas Tutup 15 Tempat Hiburan di Jalan Madiun-Solo Wilayah Magetan

Tim gabungan menutup sementara 15 tempat hiburan di Maospati.

Madiunpos.com, MAGETAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Polri, Denpom TNI, dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur menutup sementara 15 tempat hiburan liar di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Magetan.

Penutupan sementara dilakukan Senin (19/2/2018), denganmemasang peringatan dan pemasangan gembok pada pintu bangunan yang digunakan untuk tempat hiburan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Magetan Rachmad Suwastono menyebutkan pihaknya menutup sementara 15 dari 43 warung di tepian jalan raya Madiun-Solo.

"Penutupan sementara 15 warung yang berubah menjadi tempat hiburan ini karena melanggar Perda Nomor 3/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," tegas Rachmad.

Dia mengatakan sanksi atas pelanggaran itu terdiri tiga tahap meliputi penutupan sementara, penyegelan, dan kalau masih nekat beroperasi, maka akan dilakukan pembongkaran.

Sebelum melakukan penutupan sementara, kata Rachmad, telah dilakukan rapat koordinasi dengan Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) di Surabaya.

"Sampai saat ini BBJN menyatakan belum pernah memberikan rekomendasi untuk memanfaatkan badan jalan di lokasi ini untuk warung maupun tempat hiburan," ujar Rachmad di sela-sela melakukan penutupan sementara tempat hiburan liar tersebut.

Seorang warga setempat, Supriyanto, menuturkan sekitar 15 tahun yang lalu di tepi jalan raya Madiun-Solo tersebut mulai bermunculan warung kopi dan kios konter telepon selular.

"Lima tahun kemudian mulai ada warung yang juga difungsikan sebagai tempat karaoke. Jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu," tutur Supriyanto.

Di tempat karaoke tersebut, lanjut Supriyanto, banyak perempuan keluar masuk yang bekerja sebagai pemandu lagu. Selain itu, tempat karaoke digunakan untuk minum-minuman keras.

"Banyak orang yang keluar masuk tempat karaoke, kemudian mabuk dan muntah-muntah di teras warung saya," ucapnya.

Warung kopi Supriyanto hanya berjarak antara 50 hingga 150 meter dari deretan tempat karaoke liar.

Dia menuturkan warga sekitar sudah berkali-kali menyampaikan protes melalui kantor desa setempat. Bahkan tak jauh dari deretan bangunan tempat hiburan itu warga memasang dua baliho bernada ancaman terhadap kegiatan tempat hiburan yang dianggap sebagai tempat prostitusi.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.