Kategori: News

PHK JATIM : Pekerja Ter-PHK di Malang Tembus 11.000 Orang

PHK Jatim berlipat ganda seiring memburuknya perekonomian Indonesia.

Madiunpos.com, MALANG — Pemutusan hubungan pekerja (PHK) di Malang dan sekitarnya sampai dengan Agustus 2015 sudah tembus 11.000 orang. Angka PHK di kota nomor dua di Jatim itu diketahui dari pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setempat.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan dalam waktu dekat aka nada tambahan PHK dari pabrik rokok yang lokasi kerjanya di Kec. Ngantang, Kab. Malang. “Nilai klaimnya mencapai Rp100 miliar lebih dan 90% diantaranya pada program JHT,” ujarnya di Malang, Rabu (9/9/2015).

Sebagian kecil lagi klaim atas jaminan kecelakaan kerja dengan proporsi 8% dan terkecil jaminan kematian (JKM) sebesar 2%. Perusahaan yang banyak mem-PHK pekerjanya, terutama dari industri rokok seperti PR Bentoel, HM. Sampoerna, dan lainnya.

Selain itu, banyak juga PHK terjadi atas pekerja outsourcing.  Pekerja yang di PHK perusahaannya tidak hanya berlokasi di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kab. Malang, melainkan juga dari Kab. Pasuruan.

Khusus untuk pekerja yang mengajukan klaim JHT dengan mengacu ketentuan baru, tidak menunggu sampai memasuki usia kerja tertentu apalagi menunggu usia pensiun, ada sekitar 1.000 pekerja. Segera menyusul 500 pekerja yang mengajukan klaim serupa.

Karena masa kerjanya masih belum lima tahun, maka nilai premi masing-masing relatif kecil, yakni rerata di bawah Rp10 juta per peserta.Meski begitu tetap kami layani karena hal itu merupakan hak pekerja.

Berapa pun klaim asuransi pekerja, pihaknya akan memenuhi. Kas BPJS Ketenagakerjaan mencukupi untuk memenuhi berapa pun klaim pekerja.

Usia Pensiun
Terkait dengan klaim JHT yang ada kecenderungan pekerja mencairkannya meski masa kerjanya masih baru, kata dia,  memberikan sosialisasi pada pekerja agar JHT diambil ketika memasuki usia 56 tahun, ketika memasuki usia pensiun.

Dengan begitu maka mereka akan menikmati dana yang besar saat memasuki usia pensiun. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah per peserta.

Hal itu jika diasumsikan bahwa pekerja mulai menjadi peserta berusia 25 tahun sehingga masa kerjanya mencapai 31 tahun.

“Jangan karena pertimbangan butuh, pekerja langsung mencairkan klaim JHT. Kalau mereka beralih kerja di tempat lain dan menjadi peserta JHT, maka dana yang tersimpan nilainya kecil,”  ucapnya.

Bunga 9%/Tahun
Padahal menjadi peserta JHT relatif menguntungkan karena bunganya mencapai 9% per tahun, jauh di atas bunga deposito. Selain itu, peserta tidak dikenakan biaya administrasi maupun pajak. Pajak hanya dibayarkan setelah JHT diambil jika nilainya lebih dari Rp50 juta. Artinya, JHT yang nilainya sampai Rp50 juta tidak kena pajak.

Jika JHT diambil, maka dana pekerjanya tidak terakumulasi dengan besar saat pensiun. Saat mereka pekerja di perusahaan lain, maka dana JHT dihitung dari nol lagi sehingga saat memasuki usia tidak produktif, dana yang mereka miliki relatif sedikit

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.