PHK JATIM : Pekerja Ter-PHK di Malang Tembus 11.000 Orang

PHK JATIM : Pekerja Ter-PHK di Malang Tembus 11.000 Orang Ilustrasi buruh menolak PHK (JIBI/Solopos/Antara)

    PHK Jatim berlipat ganda seiring memburuknya perekonomian Indonesia.

    Madiunpos.com, MALANG — Pemutusan hubungan pekerja (PHK) di Malang dan sekitarnya sampai dengan Agustus 2015 sudah tembus 11.000 orang. Angka PHK di kota nomor dua di Jatim itu diketahui dari pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setempat.

    Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan dalam waktu dekat aka nada tambahan PHK dari pabrik rokok yang lokasi kerjanya di Kec. Ngantang, Kab. Malang. “Nilai klaimnya mencapai Rp100 miliar lebih dan 90% diantaranya pada program JHT,” ujarnya di Malang, Rabu (9/9/2015).

    Sebagian kecil lagi klaim atas jaminan kecelakaan kerja dengan proporsi 8% dan terkecil jaminan kematian (JKM) sebesar 2%. Perusahaan yang banyak mem-PHK pekerjanya, terutama dari industri rokok seperti PR Bentoel, HM. Sampoerna, dan lainnya.

    Selain itu, banyak juga PHK terjadi atas pekerja outsourcing.  Pekerja yang di PHK perusahaannya tidak hanya berlokasi di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kab. Malang, melainkan juga dari Kab. Pasuruan.

    Khusus untuk pekerja yang mengajukan klaim JHT dengan mengacu ketentuan baru, tidak menunggu sampai memasuki usia kerja tertentu apalagi menunggu usia pensiun, ada sekitar 1.000 pekerja. Segera menyusul 500 pekerja yang mengajukan klaim serupa.

    Karena masa kerjanya masih belum lima tahun, maka nilai premi masing-masing relatif kecil, yakni rerata di bawah Rp10 juta per peserta.Meski begitu tetap kami layani karena hal itu merupakan hak pekerja.

    Berapa pun klaim asuransi pekerja, pihaknya akan memenuhi. Kas BPJS Ketenagakerjaan mencukupi untuk memenuhi berapa pun klaim pekerja.

    Usia Pensiun
    Terkait dengan klaim JHT yang ada kecenderungan pekerja mencairkannya meski masa kerjanya masih baru, kata dia,  memberikan sosialisasi pada pekerja agar JHT diambil ketika memasuki usia 56 tahun, ketika memasuki usia pensiun.

    Dengan begitu maka mereka akan menikmati dana yang besar saat memasuki usia pensiun. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah per peserta.

    Hal itu jika diasumsikan bahwa pekerja mulai menjadi peserta berusia 25 tahun sehingga masa kerjanya mencapai 31 tahun.

    “Jangan karena pertimbangan butuh, pekerja langsung mencairkan klaim JHT. Kalau mereka beralih kerja di tempat lain dan menjadi peserta JHT, maka dana yang tersimpan nilainya kecil,”  ucapnya.

    Bunga 9%/Tahun
    Padahal menjadi peserta JHT relatif menguntungkan karena bunganya mencapai 9% per tahun, jauh di atas bunga deposito. Selain itu, peserta tidak dikenakan biaya administrasi maupun pajak. Pajak hanya dibayarkan setelah JHT diambil jika nilainya lebih dari Rp50 juta. Artinya, JHT yang nilainya sampai Rp50 juta tidak kena pajak.

    Jika JHT diambil, maka dana pekerjanya tidak terakumulasi dengan besar saat pensiun. Saat mereka pekerja di perusahaan lain, maka dana JHT dihitung dari nol lagi sehingga saat memasuki usia tidak produktif, dana yang mereka miliki relatif sedikit

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.