Kategori: News

PILKADA 2015 : Calon Kepala Daerah Wajib Kampanye Pajak

Pilkada 2015 mengemban juga kewajiban kampanye perpajakan.

Madiunpos.com, SURABAYA — Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur 1 mewajibkan para calon kepala daerah dalam Pilkada 2015 mengampanyekan materi perpajakan. Hal ini seiring dengan diberlakukannya Tahun Pembinaan Wajib Pajak pada 2015 ini, sekaligus menggenjot penerimaan pajak melalui penghapusan sanksi pajak atau reinventing policy.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jatim 1 Teguh P. Prasetya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dan KPU provinsi untuk memasukkan materi perpajakan dalam kampanye  maupun pada saat acara debat calon kepala daerah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Kewajiban kampanye perpajakan pada Pilkada 2015 diatur melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pajak dengan Sekjen KPU . “Karena nantinya toh setiap program yang disampaikan dalam kampanye pasti ada kaitannya dengan pajak. Selain itu, dananya juga dari pajak,” katanya saat Sosialisasi Tahun Pembinaan Wajib Pajak kepada para wartawan, Selasa (29/9/2015).

Menurutnya, sangat tidak mungkin jika program yang dijanjikan saat kampanye tidak melibatkan pajak, baik pajak pusat maupun daerah. Oleh karena itu, setiap kampanye wajib menyosialisasikan pajak. Eksekusi aturan ini merupakan tindak lanjut  dari penandantangan nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dengan Ketua KPU pusat mengenai sosialisasi Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 menjelang Pilkada 2015 yang dilaksanakan serentak.

MoU yang disaksikan oleh Presiden Joko Widodo pada beberapa waktu lalu itu mengatur  setiap  bakal calon kepala daerah wajib mendapatkan surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai syarat maju pilkada. Keterangan tersebut menyangkut kampanye perpajakan.

Tebar Ribuan Leaflet
Di samping menempuh jalur sosialiasi lewat pilkada, Kanwil DJP Jatim 1 juga giat melakukan publikasi penghapusan sanksi pajak  yang tercantum dalam PMK No.91/ PMK.03/2015. Salah satunya yaitu menggelar jumpa media, menebar ribuan leaflet di media cetak dan pemasangan ratuan spanduk di daerah wilayah DJP Jatim 1

“Kami terus menginfokan bahwa Wajib Pajak diberi kesemopatan untuk melakukan pembetulan atas laporan SPT yang sudah dilaporkan selama ini. Dari pelaporan itu sanksinya bisa dihapuskan tentunya dengan  mengajukan permohonan. Dijamin sanksinya dihapus,” ujarnya tanpa memerinci jumlah pemohon penghapusan sanksi pajak.

Sebagai info, penghapusan sanksi pajak atau yang dikenal dengan reinventing policy dirilis sejak awal Mei lalu dan akan berakhir pada 31 Desember 2015. Dari kurun Mei hingga Agustus, pihaknya telah menebar 2.000 leaflet setiap pekan di media cetak sekaligus memasang 170 spanduk di lembaga atau instansi pemerintahan seperti kelurahan, kecamatan dan kepolisian.

Kendati begitu, efektivitas kesadaran wajib pajak untuk mebayar pajak masih minim. “Kami berharap kalau melihat budaya orang Indonesia biasanya eksekusinya nanti di akhir waktu [bulan Desember]. Saya prediksikan dua minggu terakhir Desember masyarakat berbondong-bondong memanfaatkan reinventing policy,” terangnya.

Pada tahun ini, Kanwil DJP Jatim 1 menargetkan target penerimaan pajak sebesar Rp35 triliun. Adapun per 28 September sudah tercapai 60%.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

7 hari ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

2 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

2 minggu ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.