Kategori: News

PILKADA 2015 : Nasib Artis Hengky Kurniawan dalam Pilkada Blitar Tergantung Panwaslu

Pilkada 2015 di Blitar masih bisa diwarnai dengan keikutsertaan artis Hengky Kurniawan. Keputusan atas boleh atau tidaknya Hengky mendaftar tergantung Panwaslu Blitar.

Madiunpos.com, BLITAR — Nasib artis Hengky Kurniawan bersama Ferdian Reza Alviza yang bakal maju dalam Pilkada Blitar 2015 tergantung Panwaslu Blitar.

Ketua Panwaslu Blitar, Hadi Santoso, mengatakan Panwaslu Blitar telah menerima laporan pengaduan tim pemenangan pasangan Hengky-Ferdian dalam Pilkada Blitar 2015. Panwaslu Blitar, lanjut dia, akan mengkaji dan mempelajari pengaduan tersebut.

"Paling lambat lima hari [mendatang] kami akan mengeluarkan putusan," kata Hadi seperti dilansir laman Okezone.com, Rabu (12/8/2015).

Di sisi lain, anggota tim pemenangan pasangan Rijanto-Marhaenis Urip Widodo (Ridho), Gatot Darwoto, menegaskan pihaknya lebih senang apabila Pilkada bisa terselanggara pada 2015 ketimbang harus ditunda 2017 hanya gara-gara ketiadaan lawan bagi calon tunggal. Itulah sebabnya, dia menyarankan KPU tidak perlu terburu-buru menolak pasangan calon Pilkada 2015 hanya karena alasan terlambat.

"Harusnya [pasangan Hengky-Ferdian] bisa diberi toleransi waktu. Tapi, KPU Blitar tentu mempunyai alasan hukum dalam keputusanya," ujar Gatot.

Gatot menjelaskan secara prinsip PDIP siap menghadapi Pilkada Blitar kapan saja. Sebab, lanjut dia, tidak ada yang berhak memaksakan parpol lain untuk mendaftarkan pasangan calon ke KPU Blitar menghadapi. ”Kami pasif saja. Kalau ada yang mendaftar berarti jadi Pilkada 2015. Kalau tidak, juga siap bertanding pada Pilkada 2017,” jelas Gatot.

Diberitakan Madiunpos.com sebelumnya, pasangan Hengky-Ferdiam tidak bisa mendaftar dalam Pilkada Blitar 2015 karena tidak ada selembar berkas syarat pasangan calon Hengky-Ferdian yang diserahkan ke KPU Blitar, yakni rekomendasi dari kedua partai pengusung. Pendaftaran Hengky-Ferdian dalam Pilkada Blitar 2015 juga tidak didampingi pimpinan partai atau surat kuasa yang mengantarkannya.

”Pendaftaran juga melebihi batas waktu pendaftaran pukul 16.00 WIB. Kami sudah memberi toleransi waktu hingga pukul 16.12 WIB. Kami juga tidak menerima [surat rekomendasi] dikirim via faximile,” ujar Ketua KPU Blitar, Imron Nafifah. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.