Kategori: News

PILKADA 2015 : Nasib Artis Hengky Kurniawan dalam Pilkada Blitar Tergantung Panwaslu

Pilkada 2015 di Blitar masih bisa diwarnai dengan keikutsertaan artis Hengky Kurniawan. Keputusan atas boleh atau tidaknya Hengky mendaftar tergantung Panwaslu Blitar.

Madiunpos.com, BLITAR — Nasib artis Hengky Kurniawan bersama Ferdian Reza Alviza yang bakal maju dalam Pilkada Blitar 2015 tergantung Panwaslu Blitar.

Ketua Panwaslu Blitar, Hadi Santoso, mengatakan Panwaslu Blitar telah menerima laporan pengaduan tim pemenangan pasangan Hengky-Ferdian dalam Pilkada Blitar 2015. Panwaslu Blitar, lanjut dia, akan mengkaji dan mempelajari pengaduan tersebut.

"Paling lambat lima hari [mendatang] kami akan mengeluarkan putusan," kata Hadi seperti dilansir laman Okezone.com, Rabu (12/8/2015).

Di sisi lain, anggota tim pemenangan pasangan Rijanto-Marhaenis Urip Widodo (Ridho), Gatot Darwoto, menegaskan pihaknya lebih senang apabila Pilkada bisa terselanggara pada 2015 ketimbang harus ditunda 2017 hanya gara-gara ketiadaan lawan bagi calon tunggal. Itulah sebabnya, dia menyarankan KPU tidak perlu terburu-buru menolak pasangan calon Pilkada 2015 hanya karena alasan terlambat.

"Harusnya [pasangan Hengky-Ferdian] bisa diberi toleransi waktu. Tapi, KPU Blitar tentu mempunyai alasan hukum dalam keputusanya," ujar Gatot.

Gatot menjelaskan secara prinsip PDIP siap menghadapi Pilkada Blitar kapan saja. Sebab, lanjut dia, tidak ada yang berhak memaksakan parpol lain untuk mendaftarkan pasangan calon ke KPU Blitar menghadapi. ”Kami pasif saja. Kalau ada yang mendaftar berarti jadi Pilkada 2015. Kalau tidak, juga siap bertanding pada Pilkada 2017,” jelas Gatot.

Diberitakan Madiunpos.com sebelumnya, pasangan Hengky-Ferdiam tidak bisa mendaftar dalam Pilkada Blitar 2015 karena tidak ada selembar berkas syarat pasangan calon Hengky-Ferdian yang diserahkan ke KPU Blitar, yakni rekomendasi dari kedua partai pengusung. Pendaftaran Hengky-Ferdian dalam Pilkada Blitar 2015 juga tidak didampingi pimpinan partai atau surat kuasa yang mengantarkannya.

”Pendaftaran juga melebihi batas waktu pendaftaran pukul 16.00 WIB. Kami sudah memberi toleransi waktu hingga pukul 16.12 WIB. Kami juga tidak menerima [surat rekomendasi] dikirim via faximile,” ujar Ketua KPU Blitar, Imron Nafifah. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Dukung UMKM Naik Kelas, Pegadaian Raih Penghargaan Kolaborator Entrepreneur Hub dari Kementerian UMKM

Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More

5 jam ago

Sinergi untuk Negeri, Pegadaian Bersama 3 Institusi Pasar Modal Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More

23 jam ago

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

3 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

4 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

6 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.