PILKADA 2015 : Nasib Artis Hengky Kurniawan dalam Pilkada Blitar Tergantung Panwaslu
Pilkada 2015 di Blitar masih bisa diwarnai dengan keikutsertaan artis Hengky Kurniawan. Keputusan atas boleh atau tidaknya Hengky mendaftar tergantung Panwaslu Blitar.
Madiunpos.com, BLITAR — Nasib artis Hengky Kurniawan bersama Ferdian Reza Alviza yang bakal maju dalam Pilkada Blitar 2015 tergantung Panwaslu Blitar.
Ketua Panwaslu Blitar, Hadi Santoso, mengatakan Panwaslu Blitar telah menerima laporan pengaduan tim pemenangan pasangan Hengky-Ferdian dalam Pilkada Blitar 2015. Panwaslu Blitar, lanjut dia, akan mengkaji dan mempelajari pengaduan tersebut.
"Paling lambat lima hari [mendatang] kami akan mengeluarkan putusan," kata Hadi seperti dilansir laman Okezone.com, Rabu (12/8/2015).
Di sisi lain, anggota tim pemenangan pasangan Rijanto-Marhaenis Urip Widodo (Ridho), Gatot Darwoto, menegaskan pihaknya lebih senang apabila Pilkada bisa terselanggara pada 2015 ketimbang harus ditunda 2017 hanya gara-gara ketiadaan lawan bagi calon tunggal. Itulah sebabnya, dia menyarankan KPU tidak perlu terburu-buru menolak pasangan calon Pilkada 2015 hanya karena alasan terlambat.
"Harusnya [pasangan Hengky-Ferdian] bisa diberi toleransi waktu. Tapi, KPU Blitar tentu mempunyai alasan hukum dalam keputusanya," ujar Gatot.
Gatot menjelaskan secara prinsip PDIP siap menghadapi Pilkada Blitar kapan saja. Sebab, lanjut dia, tidak ada yang berhak memaksakan parpol lain untuk mendaftarkan pasangan calon ke KPU Blitar menghadapi. â€Kami pasif saja. Kalau ada yang mendaftar berarti jadi Pilkada 2015. Kalau tidak, juga siap bertanding pada Pilkada 2017,†jelas Gatot.
Diberitakan Madiunpos.com sebelumnya, pasangan Hengky-Ferdiam tidak bisa mendaftar dalam Pilkada Blitar 2015 karena tidak ada selembar berkas syarat pasangan calon Hengky-Ferdian yang diserahkan ke KPU Blitar, yakni rekomendasi dari kedua partai pengusung. Pendaftaran Hengky-Ferdian dalam Pilkada Blitar 2015 juga tidak didampingi pimpinan partai atau surat kuasa yang mengantarkannya.
â€Pendaftaran juga melebihi batas waktu pendaftaran pukul 16.00 WIB. Kami sudah memberi toleransi waktu hingga pukul 16.12 WIB. Kami juga tidak menerima [surat rekomendasi] dikirim via faximile,†ujar Ketua KPU Blitar, Imron Nafifah. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)
Â
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- PELANTIKAN KEPALA DAERAH : Bupati-Wabup Pacitan Dilantik, Ini Pesan Pakde Karwo
- PILKADA 2015 : Bupati Terpilih Belum Dilantik, Inilah Penjabat Bupati Pacitan...
- FOTO PILKADA 2015 : Bupati Tak Dilantik, Penjabat Ditunjuk
- PILKADA 2015 : Pelantikan Bupati Pacitan dan Tuban Tak Jelas
- PILKADA 2015 : Bupati Ponorogo Dilantik, Netizen Tagih Janji
- FOTO PILKADA 2016 : Rekor Muri Kepala Daerah Termuda
- PILKADA 2015 : Gubernur Jatim Lantik 17 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.