Pilkada 2015 di Kabupaten Ngawi dipastikan tidak akan merambah media sosial di dunia maya, Internet.
Madiunpos.com, NGAWI — Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Ngawi 2015 tidak memanfaatkan peluang berkampanye melalui media sosial (medsos) yang mestinya bisa dioptimalkan untuk menarik simpati massa.
"Sampai batas waktu yang ditetapkan, tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan akun medsos resminya ke KPU," ujar Ketua KPU Ngawi, Syamsul Wathoni, kepada wartawan di Ngawi, Sabtu (5/9/2015).
Menurut dia, KPU sebenarnya memberikan kesempatan kepada tim kampanye kedua pasangan calon untuk mendaftarkan akun medsos resmi mereka. Hal itu sesuai dengan Pasal 46 Peraturan KPU (PKPU) No. 7/2015 tentang Kampanye.
Disebutkannya, akun resmi medsos tersebut diisyaratkan murni hanya untuk keperluan kampanye selama masa kampanye. "Ketentuannya sudah diatur dalam PKPU. Bagi pasangan calon yang ingin berkampanye di medsos, maka akunnya harus didaftarkan ke KPUD," katanya.
Sesuai aturan, akun tersebut harus didaftarkan dengan menggunakan formulir Model BC4-KWK. Tidak hanya dilaporkan ke KPU, tetapi juga dilaporkan ke panwaslu kabupaten dan polres setempat.
Tetapi, karena hingga batas waktu sehari sebelum masa kampanye, Kamis (27/8/2015) lalu, tidak ada peserta Pilkada Ngawi yang mendaftarkan akun media sosial mereka, maka tim kampanye pasangan calon dinilai memang tidak membuat akun medsos secara resmi. Pendaftaran setelah batas waktu itu tidak akan dilayani.
Pihak KPU cukup menyayangkan kesempatan itu, sebab sejatinya akun medsos resmi bisa dijadikan peluang bagi pasangan calon peserta Pilkada 2015 di Kabupten Ngawi untuk meningkatkan popularitas. Apalagi, jejaring sosial yang umum, seperti facebook dan twitter saat ini mudah diakses dan cukup banyak digunakan masyarakat.
Keunggulan lainnya, penyebaran informasi atau program melalui medsos dinilai cukup efektif. Mengingat di dalamnya tidak hanya dapat memuat konten tulisan, tapi juga gambar hingga video tentang program-program masing-masing calon.
Selain itu, akun resmi medsos kampanye pasangan calon juga akan dilindungi oleh KPU. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang dinilai berlawanan dengan tujuan kampanye pasangan calon, seperti pencemaran nama baik hingga kampanye hitam.
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 1, Dwi Rianto Jatmiko, membenarkan pihaknya sengaja tidak mendaftarkan akun medsos resmi ke KPU. Menurut dia, strategi kampanye pasangan nomor urut 1 Budi “Kanang†Sulistyono-Ony Anwar (OK) nantinya akan lebih difokuskan pada agenda turun langsung ke masyarakat.
"Kami memang tidak mendaftarkan akun media sosial. Karena nanti strategi kami akan menemui rakyat langsung," kata dia.
Ketua Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 2 pada Pilkada 2015 di Kabupaten Ngawi, Ari Siswanto, juga tidak mendaftarkan akun medsos resmi pasangan Abas. Alasannya, strategi kampanye pasangan Agus Bandono-Adi Susila (Abas) nantinya akan prioritas pada kegiatan pertemuan terbatas dan dialog tatap muka kepada masyarakat langsung. Lagi pula, kata dia, tidak semua masyarakat di Ngawi bisa mengakses media sosial dan Internet.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.